Panwaslih Aceh Minta Parpol dan Bacaleg Stop Kampanye Dini

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh Safwani

BANDA ACEH — Partai politik (parpol) termasuk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) diminta untuk dapat menghentikan kampanye dini yang saat ini marak dilakukan di berbagai tempat umum termasuk di media massa.

Secara etika dan moral, kampanye tersebut saat ini belum pantas dilakukan oleh peserta pemilu baik partai maupun bacaleg sebelum tiba waktunya yakni setelah adanya penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Pernyataan ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Safwani ketika menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Aceh yang diselenggarakan oleh Dewan Pers di Hotel Ayani Banda Aceh, Selasa (26/9/2023).

Safwani menyebutkan, Alat Peraga Kampanye (APK) milik parpol maupun bacaleg saat ini telah terpampang dimana-mana. Namun pihak Panwaslih belum bisa melakukan penindakan lantaran bacaleg tersebut belum ditetapkan sebagai caleg.

Menurut Safwani, para bakal caleg itu yang memasang baliho, spanduk sebagai alat peraga sosialisasi diri atau semacam iklan di media untuk sosialisasi diri tidak boleh kampanye dini secara berlebihan.

Juga tidak boleh memuat unsur ajakan untuk memilih dan menunjukkan citra diri di dalamnya.

“Kami meminta kepada partai politik dan bacaleg di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak melakukan sosialisasi diri sebafai bentuk kampanye berlebihan. Tunggu saja tiba masanya untuk kampanye nanti,” tegasnya.

Safwani menuturkan sosialisasi berlebihan dimaksud di antaranya dengan memuat unsur ajakan melalui baliho dan spanduk dimana-mana, namun belum ditetapkan sebagai caleg.

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 276 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Kampanye Dilaksanakan Sejak Tiga Hari Setelah Ditetapkannya DCT Sampai Dimulai Masa Tenang.

Adapun tahapan Pemilu 2024, masa kampanye Pemilu bari akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Kami belum bisa melakukan penindakan lantaran Bacaleg tersebut belum ditetapkan sebagai Caleg. Dia itu masih bakal calon belum jadi Caleg,” ungkapnya.

Sejauh ini langkah yang bisa diambil oleh Panwaslih Aceh adalah mengimbau Partai Politik atau Bacaleg agar dapat menahan diri untuk tidak memasang baliho, sebelum masa kampanye tiba.

“Belum ditetapkan sebagai calon, tiba-tiba sudah kampanye dimana-mana. Uang sudah habis, nyatanya tidak ditetapkan sebagai Caleg,” jelasnya. (IA)

Tutup