Surat Suara Lebih dan Rusak di Aceh Besar Dibakar

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama Kapolres AKBP Dhani Catra Nugraha, Kajari Basril G, KIP, Panwaslih Aceh Besar, dan unsur OPD terkait melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 di kompleks Gudang Logistik KIP Aceh Besar di JSC Kota Jantho, Selasa (13/2)

JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslih, dan unsur OPD terkait melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 dengan cara dibakar di kompleks Gudang Logistik KIP Aceh Besar di Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho, Selasa siang (13/2/2024).

Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar T Khairun Salim menjelaskan, pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024 tersebut berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Nomor 42/PK.01-BA/1106/2024 tanggal 12 Februari 2024 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu tahun 2024.

Ia menjelaskan, kelebihan surat suara Pemilu Presiden/Wakil Presiden itu sebanyak 9 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR RI sebanyak 92 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD RI sebanyak 24 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRA sebanyak 108 lembar, dan surat suara Pemilu anggota DPRK Aceh Besar sebanyak 464 lembar.

Adapun jumlah pemusnahan sebanyak 697 surat suara, surat surat rusak sebanyak 298 lembar, dan kelebihan serta kelebihan/kekurangan surat suara sebanyak 399 lembar.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto kembali mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).

“Pemkab Aceh Besar bersama Forkopimda, KIP, dan Panwaslu, serta Forkopimcam akan selalu mendukung demi suksesnya Pesta Demokrasi ini. Mari kita bersama-sama memberikan hak suara dalam suasana aman, damai, dan tertib,” ujarnya.

Pj Bupati Aceh Besar juga kembali menegaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh aparatur pemerintan dan gampong atau desa tidak boleh terlibat politik praktis.

“Mari semua kita patuh aturan dan khusus ASN. Jika dilanggar oleh yang bersangkutan akan ada sanksi sesuai dengan undang undang serta aturan yang berlaku,” pungkasnya. (IA)

Tutup