Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Syarat Ibadah Diterima Allah, Harus Ikhlas dan Benar!

Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar Ustadz Afrizal Sofyan SPdI MAg

Aceh Besar — Semua hamba yang beribadah berharap, seluruh ibadahnya itu diterima oleh Allah sebagai amal shaleh, sehingga memberikan dampak positif dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Peribadatan seorang hamba yang muslim akan diterima oleh Allah sebagai amal shaleh apabila dilakukan dengan ikhlas dan benar sesuai tuntunan dari Rasulullah.

Hal itu akan disampai Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Ustadz Afrizal Sofyan SPdI MAg dalam khutbah Jum’at di Masjid Besar Abu Indrapuri, Aceh Besar, Jum’at, 2 Desember 2022/7 Jumadil Awal 1444 Hijriah.

Dia mengutip pendapat Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir yang memberikan ukuran ibadah yang benar yaitu, “Dan ini adalah dua rukun amalan yang diterima, yaitu harus ikhlas karena Allah dan harus sesuai dengan syariat Rasulullah”.

Ungkapan senada, katanya, disampaikan oleh Al Fudhail bin ‘Iyad rahimahullah sebagaimana dikutip dalam kitab Majmu’ Fatawa, “Amalan shaleh adalah amalan yang paling ikhlas dan paling benar.”

Ada yang bertanya, “Wahai Abu Ali apa yang dimaksud paling ikhlas dan paling benar?” Al-Fudhail menjawab, “Jika amalan itu ikhlas namun tidak benar maka tidak diterima. Jika benar, namun tidak ikhlas maka juga tidak diterima. Amalan yang diterima adalah yang menggabungkan antara ikhlas dan benar. Ikhlas adalah beramal karena Allah dan benar adalah sesuai sunnah”.

Dalam hal ini, Ibnu Qayyim Al Jauzi dalam kitabnya Ad-Daa’ Wa Ad-Dawaa’ menyimpulkan, mmal saleh itu adalah amal perbuatan yang terlepas dari riya dan yang terikat dengan sunnah.

Dari pendapat ulama tersebut, Afrizal Sofyan menyimpulkan, bahwa ibadah seseorang akan diterima oleh Allah dan menjadi amal shaleh apabila, pertama, pelaksanaan ibadah harus dilandasi dengan iman kepada Allah.

Artinya, seseorang yang melaksanakan ibadah harus yakin bahwa itu merupakan perintah dari Allah.

“Jika tidak dinyatakan secara tegas bahwa ibadah tersebut termasuk perintah atau anjuran Allah, tetap harus berlandaskan apakah ibadah itu merupakan perintah atau anjuran Nabi Muhammad. Dengan demikian, umat muslim yakin bahwa ibadah tersebut sesuai dengan syariat, serta yakin akan diterima dan mendapat balasan berupa pahala dari Allah,” tambahnya.

Kedua, urai Afrizal Sofyan, ibadah yang dilaksanakan harus dilandasi dengan ilmu. Artinya, seorang muslim harus mengetahui dan memahami bahwa ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai dengan syariat atau ajaran Islam dan merupakan tuntunan Nabi Muhammad.

Oleh sebab itu, iman dan ilmu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia.

Sementara yang ketiga, kata pengajar Pesantren Oemar Diyan Indrapuri ini, ibadah yang dilaksanakan harus dilandasi dengan ikhlas.

Apapun bentuk ibadah dan amalan yang dilakukan umat muslim, harus berlandaskan rasa ikhlas semata-mata karena Allah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari sifat riya yang dapat merusak amal ibadah seseorang.

“Mari kita berdoa sebagaimana doanya khalifah Umar bin Khattab yang dikutip oleh Imam Ibnu Qayyim Aljauzi dalam kitabnya Al Jawab Al Kafi, Ya Allah, jadikanlah seluruh amalku sebagai amal shaleh dan jadikanlah amalanku hanya murni untuk wajah-Mu dan janganlah jadikan dalam amalku sedikitpun untuk seorang makhluk,” imbau Afrizal Sofyan di penghujung khutbah. (IA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima audiensi Tim Formatur MES Aceh, di Ruang Rapat Wagub Aceh, Kamis (24/4/2025)
Dinas Pendidikan Aceh menganggarkan Rp7 miliar untuk pengadaan sembilan paket tempat sampah jenis plastik HDPE murni untuk SMA di delapan kabupaten/kota
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wagub Aceh Fadhlullah menerima silaturahmi Kajati Aceh Yudi Triad dikediamannya, Banda Aceh, Kamis (24/4)
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengedar narkoba di pinggir jalan kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Pelaku berinisial SY (34) (Foto: Dok. Satresnarkoba Polresta Banda Aceh)
Penempatan Dana Pokir Anggota DPRA dari Partai Nasdem mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme (Ilustrasi)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simeulue menangkap seorang ustaz muda berinisial DF (32), atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Simeulue)
Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menerima audiensi Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun, Kamis, 24 April 2025
Dua tersangka SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur ditahan
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen dan Dirjen Penataan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Kartika Listriana
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut kedatangan Kajati Aceh yang baru, Yudi Triadi, di Bandara Internasional SIM, Kamis (24/4/2025)(Foto: For Infoaceh.net)
Wagub Aceh, Fadhlullah foto bersama dengan peserta dan tamu undangan acara Simposium Ekonomi: Kolaborasi PWI-BSI Mendukung UMKM Aceh di Lantai 8 Gedung Landmark BSI Aceh, Kamis, 24 April 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Tiga pria berinisial A, AYZN dan KH diamankan atas dugaan pemerasan Kepala desa di sebuah warung kopi kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, Rabu (23/4/2025). (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Kejari Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun 2022. (Foto: Dok. Kejari Aceh Timur)
DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh akan menggelar musyawarah daerah (Musda) ke-12 partai tersebut pada Juni 2025
Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawali pengawasan SPMB/PPDB tahun 2025 dengan melaksanakan Kick Off yang diikuti 854 peserta, Rabu (23/4). (Foto: Dok. Ombudsman Aceh)
Ketua BRA Jamaluddin menyerahkan bahan pembentukan SOTK Satuan Pelaksana BRA Kabupaten Aceh Tamiang dan Penyerahan Akun E-Proposal BRA yang diterima Ketua Satpel BRA Aceh Tamiang, Rabu (23/4) di Gedung DPRK setempat. (Foto: For Infoaceh.net)
Polresta Banda Aceh mengeluarkan DPO terhadap Muhammad Miftahul Rayyan (19), warga Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru dalam perkara penganiayaan anak di bawah umur