20 Hari Operasi Sikat, Polres Aceh Timur Amankan 11 Tersangka Kejahatan
ACEH TIMUR — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 11 tersangka dengan sejumlah barang bukti sepeda motor, beberapa unit Handphone, becak motor hingga alat bukti kejahatan lainnya selama Operasi Sikat Seulawah Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah saat konferensi pers dengan awak media yang berlangsung di Aula Bhara Daksa, Senin sore (27/3/2023).
Menurutnya, Operasi Sikat Seulawah yang digelar selama 20 hari, sejak 2 sampai 22 Maret 2023 menargetkan pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Berdasarkan Laporan Polisi sejak September 2022 sampai dengan Maret 2023, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan sehingga diketahui para pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Aceh Timur selama ini dan berhasil kita amankan,” ujar Kapolres.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo menyebutkn, inisial 11 tersangka berikut perannya di antaranya YZ (Pemetik), YS (Penadah), AF (Pemetik), JK (TO Operasis Sikat), IG (Penadah), MY (Penadah), MK (TO Operasis Sikat), AL (Pemetik), FA (Pemetik), MU (Pemetik) dan NA (Penadah).
“11 orang tersangka tersebut keseluruhannya jenis kelamin laki-laki yang diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda. 10 tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan satu tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Pidie,” ungkap Kapolres.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 6 unit sepeda motor Honda Vario, 3 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Supra dan 1 unit becak motor. Total 12 unit kendaraan.
Kapolres mnegimbau kepada masyarakat yang merasa hilang kendaraannya, silahkan datang ke Polres Aceh Timur.
Untuk pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun, gratis. Warga yang merasa kehilangan kendaraannya cukup membawa dokumen kepemilikan yang sah.
“Akan kita sampaikan beberapa Nomor Polisi, Nomor Mesin dan Nomor Rangka kendaraan yang sudah didata,” terangnya.
Kapolres juga menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan tersebut jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp 100 juta. Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam Operasi Sikat Seulawah 2023 Polres Aceh Timur.
Terhadap pelaku utama (pemetik) dipersangkakan pasal 363 ayat 1 angka ke 4 Sub 362 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang menguasai hasil tindak pindana (penadah) dipersangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Disamping itu pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah Tahun 2023 oleh Polres Aceh Timur adalah sebagai upaya dalam menekan angka gangguan kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan.
“Ke depannya Polres Aceh Timur akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan instansi lainnya dalam menekan angka kriminal, bukan hanya curanmor saja,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah. (IA)