Angkut 2 Ton Solar Subsidi, Tiga Warga Aceh Tengah Ditangkap di Nagan Raya
NAGAN RAYA — Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap 3 warga Aceh Tengah, yang mengangkut BBM bersubsidi, jenis Bio Solar sebanyak 2 ton.
Penangkapan terhadap PH, DSU dan DK tersebut, langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud pada Sabtu dini hari (1/4/2023) sekitar pukul 01.53 Wib, di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud Senin (3/4/2023) mengatakan, penangkapan terhadap 3 orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.
Dengan informasi masyarakat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku, serta mengamankan 2 ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil L-300 jenis pick-up Nomor Polisi BL 8313 GI.
Menurut AKP Machfud, penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti itu, saat melakukan pengangkutan BBM sebanyak 2 ton itu, dari arah Takengon Aceh Tengah menuju Kabupaten Nagan Raya.
Setiba di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang diduga sebagai pengangkut minyak jenis bio solar bersubsidi itu.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain, 1 unit mobil L-300 warna hitam dengan Nopol BL 8313 GI, serta 2 buah tangki besar yang berisikan BBM jenis Bio Solar bersubsidi sebanyak 2 ton serta 10 lembar Barcode dengan Nopol yang yang berbeda beda. (IA)