Aniaya Anak SD, Anggota DPRA Diadili di PN Meulaboh
Infoaceh.net, MEULABOH — Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Senin (28/4/2025) menggelar persidangan perdana kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah (52), warga Desa Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat.
Mawardi didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang murid sekolah dasar (MI) di Meulaboh, Aceh Barat.
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim PN Meulaboh, dengan hakim ketua Melky Salahuddin, dan hakim anggota Muhammad Imam dan Arief Rachman, serta Panitera Pengganti Yeni Astriani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ardiansyah Girsang mengatakan dalam persidangan perdana ini pihaknya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mawardi Basyah.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Ardiansyah Girsang SH mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan.
Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan tidak sekolah beberapa hari.
Terdakwa Mawardi Basyah melalui penasihat hukumnya tidak membantah surat dakwaan yang dibacakan.
Penasihat hukum menerima dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Saat hadir ke muka persidangan, terdakwa Mawardi Basyah mengenakan peci dan berbaju putih dan celana hitam. Ia tampil sopan dan menyimak jalannya persidangan.
Karena kuasa hukum terdakwa tidak memberikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan, majelis hakim kemudian memutuskan melanjutkan persidangan pada Senin, 5 Mei 2025 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.