Aniaya Remaja, Ketua Gangster dan Anggotanya Ditangkap di Banda Aceh

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, meringkus Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), RR (20) warga Deah Raya, Banda Aceh, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur

BANDA ACEH — Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, meringkus Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), RR (20) warga Deah Raya, Banda Aceh, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Hal ini menjawab keluhan dari warga yang selama ini menjadikan keresahan yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh.

Kejadian yang menimpa korban IS (16) warga Darussalam, Aceh Besar terjadi pada Kamis (17/8/2023) di Underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh yang dilaporkan Akmal (42), orang tua korban.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban IS tidak dilakukan oleh RR saja, namun ada pelaku lainnya.

“Kejadian penganiayaan secara bersama – sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala,” kata Fadillah, Senin (18/9/2023).

Fadillah mengungkapkan, awal kejadiannya pada hari Kamis (17/9/2023), korban diberitahukan oleh adik korban yang memperlihatkan beredarnya video penganiayaan korban di grup WhatsApp (WAG) yang dilakukan oleh RR Cs. Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video tersebut.

Lalu korban menjelaskan kepada orang tuanya bahwa ia menerima WhatsApp dari pelaku RR. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS dengan tujuan lapangan tugu Darussalam.

“Sesampai di lapangan tugu, korban pun dibawa lagi ke arah Underpass jembatan Lamnyong, dan di sinilah korban IS dianiaya oleh RR bersama temannya sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan, serta sakit pada bagian kepala akibat pemukukan dan dikeroyok secara bersama-sams oleh para oleh para pelaku,” ungkapnya.

Lalu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Setelah melakukan penyidikan, Tim Rimueng pun mulai mengambil langkah – langkah untuk melakukan penangkapan terhadap para gangster yang meresahkan tersebut, sehingga para pelaku berhasil diringkus satu per satu pada Sabtu malam (17/9/2023).

“Hasil penyelidikan oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, mendapatkan informasi bahwa yang diduga salah satu pelaku diketahui sebagai Ketua Gangster (IKAO) bernisial RR. Saat itu ia ditangkap di kawasan Gampong Lampulo, Banda Aceh,” ucap Fadillah.

Dari keterangan pelaku, ia mengakui benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan lima rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan.

Selanjutnya Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya yang juga terlibat kasus penganiayaan, berdasarkan hasil penyelidikan berhasil mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gengster lainnya.

Selain para pelaku, lanjut Fadillah, Tim Rimueng juga menyita barang bukti yang sering dipergunakan para pelaku berupa lima unit Handphone sebagai alat komunikasi, satu unit sepeda motor sebagai alat bantu transportasi, lima bilah senjata tajam seperti Gergaji, Celurit, parang serta Gear Sepeda motor yang sudah dipasang tali.

Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke SatReskrim Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UUPA Jo Pasal 170 KUHP ayat (1) “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000, serta barang siapa yang di muka umum secara berasama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama – lamanya 5 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Adapun para pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama – sama adalah RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17).

Berkaitan dengan para pelaku masih di bawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.

“Karena beberapa pelaku memang masih di bawah umur, kita tetap akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas” tutur Kasat Reskrim.

Bagi pelaku yang sudah dewasa, langsung dilakukan penahanan dan dujerat dengan UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP, sementara yang di bawah umur dititip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

“Kita mengharapkan peran seluruh orang tua dan dewan guru, yang mana anak merupakan generasi muda bangsa, jagalah mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai terjerumus pada kenakalan remaja,” pungkasnya. (IA)

Tutup