Bakar Lahan Gambut Rawa Tripa, PT Kallista Alam Bayar Ganti Rugi Rp 57 Miliar dari Total Rp 114 Miliar
BANDA ACEH — PT Kallista Alam telah membayar ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut Rawa Tripa di perkebunan sawit di Kabupaten Nagan Raya Aceh sebesar Rp57,1 miliar.
Pembayaran dari PT Kallista Alam itu baru pembayaran awal atau 50% dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp114,3 miliar.
PT Kallista Alam membayar ganti rugi materil untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PTBNA juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp57,1 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani, di Banda Aceh, Jum’at (29/9) menjelaskan, pembayaran ganti rugi materil Kallista Alam dilakukan setelah melalui proses panjang dari di Pengadilan Negeri Meulaboh sampai PN Suka Makmue. Mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning) pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
KLHK berkomitmen menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara). Serta memulihkan lahan yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1.000 hektare (ha) itu.
Langkah eksekusi putusan MA terus dilakukan hingga Kalista Alam menyatakan komitmen membayar ganti rugi materil sebesar Rp114,3 miliar.
“Selain membayar ganti rugi lingkungan, PT Kalista Alam juga menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektare itu,” ujar dia.
Rasio menyampaikan, komitmen KLHK menindak tegas Karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Pihaknya terus mengejar pelaku karhutla.
Termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata.
“Atas pembayaran ganti rugi lingkungan karhutla sebesar 50 persen kami menyampaikan terima kasih. Kami minta PT Kalista Alam juga segera melunasi kewajiban sisa (50 persen) pembayaran ganti rugi paling lambat 18 November 2023,” ujar Rasio.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pada 2014 silam PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum membakar lahan gambut tripa.
Atas perbuatan tersebut perusahaan sawit ini dihukum ganti rugi sebesar Rp366 miliar.
Angka itu terdiri dari Rp114 miliar tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara dan Rp 251 miliar untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar. Luas lahan terbakar saat itu yaitu sekitar 1000 hektare. Tujuan pemulihan ini agar lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya. (IA)