Batasi Jam Buka Warung Kopi, Pj Gubernur Dikritik Tak Paham Kebijakan Publik
BANDA ACEH — Kebijakan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/11286 menuai protes dan kritikan dari sejumlah pihak.
Salah satu poinnya adalah aturan yang membatasi jam buka warung kopi, dan meminta warung kopi, kafe dan usaha sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB.
Pembatasan jam buka ini dinilai dapat mematikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan aktivitas usahanya di malam hari seperti warung kopi, kafe dan usaha kuliner sejenisnya.
“SE Gubernur Aceh Nomor 421/11286 ini cenderung mengedepankan emosional dan lemah pikir tanpa visi, bukan berlandaskan pengetahuan pemimpin sebagai kepala daerah yang memahami usaha rakyatnya dalam mencari nafkah,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, Rabu (9/8).
Menurutnya, kalau pelaku usaha disuruh tutup pukul 24.00 Wib padahal selama ini ada yang buka 24 jam, maka Pj Gubernur tidak paham bagaimana kebijakan publik itu dilakukan.
Selama ini meski warung kopi dan usaha kuliner sejenisnya buka 24 jam di Banda Aceh, dan wilayah Aceh lainnya, tidak ada kejadian kriminal dan kejahatan lain yang berisiko bagi pemilik usaha dan juga bagi pelanggan.
Pj Gubernur itu harus paham tugasnya bukan hanya untuk “melarang-melarang” demi kondusifitas daerah yang dipimpinnya.
Tugasnya adalah menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha kapanpun usaha itu dilakukan.
“SE ini terkesan konyol dan menyiratkan kalau Banda Aceh dan wilayah lainnya tidak aman bagi pelaku usaha dan hanya menghancurkan UMKM Aceh saja,” tegasnya.
Harus diingat juga bahwa sementara ini Banda Aceh itu telah menjadi destinasi utama wisatawan di Aceh dan menjadi faktor yang menghidupkan kota Banda Aceh.
Sementara itu, jika ada kekhawatiran adanya dugaan pelanggaran syariat Islam di warung kopi yang masih buka hingga dini hari, maka seharusnya pemerintah meningkatkan pengawasan.
Sedangkan dengan adanya aturan tersebut, warung yang tetap taat menjalankan aturan syariat, dengan aturan jadi merugi.
“Kebijakan itu bukan solusi, seharusnya jika ada warung yang melanggar itu saja yang ditindak bukan membuat aturan menutup warung kopi,” pungkasnya.
Duberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya meminta warung kopi tutup sebelum 00.00 WIB.
Surat bernomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh ditandatangani pada 4 Agustus 2023.
“Mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya azan, serta imbauan kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB,” kata Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).
Dalam surat itu, Marzuki meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Aceh menggelar patroli rutin untuk penegakan aturan tersebut.
Pelaku usaha juga diimbau untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat di tempat usaha. (IA)