Bea Cukai Aceh Musnahkan 9,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar
Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 Tentang Pemusnahan Dan Penghapusan 263 Bundel Arsip Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh. (IA)