Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Wastafel, Polda Aceh Tunggu Hasil Audit BPKP

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Aceh, Jum'at (10/2)

BANDA ACEH – Ditreskrimsus Polda Aceh saat ini sedang menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh untuk mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Wastafel atau tempat cuci tangan oleh Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Hal ini juga menjadi penyebab pihak penyidik Polda Aceh belum menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan Wastafel tersebut.

“Sementara dari pihak kepolisian sedang menunggu hasil dari pemeriksaan BPKP Perwakilan Aceh berapa kerugian negara,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada wartawan di Mapolda Aceh, Jum’at (10/2).

Ia berharap mudah – mudahan dalam waktu dekat ini akan mendapat hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh sehingga polisi bisa segera menggelar perkara dan penetapan tersangka.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy membeberkan perkembangan hasil penyidikan kasus Wastafel.

“Pada kasus Westafel ini di 23 kabupaten/kota di seluruh SMA terdapat 390 kontrak, ke semua kontrak tersebut ada yang fiktif dan ada juga yang tidak sesuai spek,” terangnya

Winardy juga menjelaskan kenapa kasus ini berlarut – larut begitu lama, karena tim ahli sedang mengecek sejumlah pekerjaan di seluruh kabupaten/kota di seluruh Aceh dan membutuhkan waktu yang lumayan lama untuk dipastikan satu persatu.

Kemudian juga polisi sudah menyita semua dokumen – dokumen kontrak dan juga sudah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 571.795.000.

“Kita menyita barang bukti dari Dinas Pendidikan Aceh sebanyak Rp 285 juta, kemudian dari Direktur perusahaan pelaksana kegiatan sebanyak Rp 238.820.000 dan dari konsultan pengawas sebanyak Rp 47.975.000,” ungkapnya.

Penyidik Polda Aceh saat ini membidik nama calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh dengan Rp41,2 miliar. Nama tersangka didapat setelah melakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka akan ada hasil audit kerugian negara. Nama calon tersangka sudah dikantongi, namun penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara,” katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2020 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp41,2 miliar.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19. Wastafel tersebut diperuntukkan kepada sekolah menengah atas dan kejuruan di seluruh Provinsi Aceh.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp 100 juta hingga Rp200 juta.

“Dalam menangani perkara ini, penyidik sudah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana untuk mengerjakan proyek tersebut. Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa hasil pekerjaan di 348 lokasi yang tersebar sejumlah kabupaten kota di Provinsi Aceh,” kata Kombes Pol Sony Sanjaya, yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus Polda Aceh. (IA)

Tutup