BEM Nusantara Dukung Polda Aceh Tuntaskan Korupsi Beasiswa

Muhammad Arif selaku Bendahara Umum BEM Nusantara Wilayah Aceh

ACEH TAMIANG — Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Wilayah Aceh mendukung langkah pihak penegak hukum yang mulai menangani kembali dugaan kasus tindak pidana korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dan mulai menemui titik terang.

Koordinator BEM Nus Aceh melalui Muhammad Arif selaku Bendahara Umum BEM Nus Aceh menyebutkan, sudah lama tidak terdengar kabar isu dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, dan kini sudah mulai diperbincangkan kembali.

“Perjalanan yang begitu panjang bergulirnya dugaan kasus tindak pidana korupsi dana beasiswa Aceh tahun 2017, dan kini mulai dibahas, tentunya ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami di jajaran BEM Nus Aceh dan mahasiswa Aceh umumnya,” terangnya, Ahad (16/7).

Muhammad Arif yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (BEM STAI) Aceh Tamiang melihat upaya seriusnya tim penyidik Polda Aceh dalam mengusut dugaan kasus korupsi dana beasiswa BPSDM Aceh tahun 2017 yang sejak awal kasus ini terkuak Polda Aceh melalui tim penyidik Polda Aceh terus berupaya mengumpulkan alat bukti yang seterusnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Namun dalam perjalanannya Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas tersebut kembali ke Polda Aceh. Dikarenakan dinilai masih kurang lengkapnya alat bukti.

Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengembalikan berkas (P-19) sebanyak dua kali karena dinilai masih kurang lengkap alat bukti sehingga JPU belum bisa melakukan tindak lanjut dengan dugaan kasus tersebut.

Melalui Fokus Grup Discussion (FGD) yang digelar oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan jaksa penuntut umum (JPU) yang berlangsung di aula tindak pidana khusus Kejati Aceh, terlihat upaya serius Polda Aceh dalam mengusut dugaan kasus ini.

FGD yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Juli 2023 tersebut dihadiri banyak pihak mulai Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, penyidik subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda aceh, staf tenaga ahli Banggar DPRA, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, perwakilan Inspektorat Aceh, Kabid Pendapatan BPKA, ahli auditor BPKP perwakilan Aceh, perwakilan BPK RI, ahli kerugian keuangan negara, ahli tindak pidana korupsi, serta Kepala Bappeda sebagai Tim TAPA Pemerintah Aceh.

“Jelas patut kita apresi kinerja Polda Aceh melalui tim penyidik tindak pidana korupsi yang terus berupaya mengumpulkan alat bukti baru agar dapat ditindaklanjuti dan menuju ke tahapan berikutnya.

Kami BEM Nusantara Daerah Provinsi Aceh akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Sampai ke akar permasalahannya. Agar tidak ada lagi kasus serupa dan dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang mencoba coba ingin bermain,” pungkasnya. (IA)

Tutup