Beraksi di Aceh Tengah, Pelaku Jambret Diciduk di Bener Meriah

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah menciduk pelaku jambret yang beraksi merampas tas warga di Jalan Abdul Wahab Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah

TAKENGON — Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah menciduk pelaku jambret yang beraksi merampas tas milik warga di Jalan Abdul Wahab Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah. Penjambretan dilakukan oleh dua orang pelaku.

Pelaku yakni MD (21) warga Gampong Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, sedangkan korban adalah EL (42) warga, Blang Kolak I Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah menjelaskan, peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis siang (24/8/23) sekitar pukul 13.45 Wib.

Baca Juga : Begal Proyek APBA

Dimana saat kejadian itu korban sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari arah Perumnas menuju Jalan Ujung Gergung Simpang Empat untuk menjemput anaknya pulang sekolah.

Saat mendekati showroom Arwindo, pelaku yang berjumlah 2 orang mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung menjambret tas korban dari arah kanan belakang korban, yang mengakibatkan korban jatuh bersama sepeda motornya.

Kedua pelaku berhasil menjambret tas korban dan tancap gas melarikan diri membawa tas korban berisikan Handphone Merk Iphone 12 Pro Max, Handphone Android Infinix, uang sejumlah Rp 600.000, STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes serta kartu ATM.

Setelah menerima laporan pengaduan korban, Tim Opsnal menuju TKP melihat rekaman CCTV showroom Arwindo, mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan.

Lalu didapatkan informasi bahwa posisi pelaku di Simpang Balik Kabupaten Bener Meriah, selanjutnya tim Opsnal gerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kabupaten Bener Meriah.

Tim Opsnal berhasil menciduk pelaku tepatnya di Kampung Werlah Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah sekitar pukul 17.30 Wib di hari yang sama.

Yang mana tim Opsnal dipimpin oleh Aipda Salman dalam penyisiran mencari pelaku, melihat kedua pelaku sedang berteduh di depan rumah kosong pinggir jalan Takengon-Bireuen karena cuaca hujan.

Selanjutnya tim opsnal turun dari mobil menyergap pelaku, satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu berhasil melarikan diri ke perkebunan kopi masyarakat, saat mengetahui tim Opsnal keluar dari dalam mobil.

Pelaku yang melarikan diri tersebut adalah mantan resedivis dalam kasus pemerasan di wilkum Kota Lhokseumawe berinisial RA alias RB.

Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku MD, dimasukkan ke dalam mobil, ketika penangkapan warga setempat ramai berdatangan dan ingin menghakimi pelaku.

Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan tim Opsnal mengamankan pelaku ke Polsek Pintu Rime Gayo, dan meminta bantuan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku RA yang melarikan diri tersebut.

Selain mengamankan 1 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone Merk Iphone Promax 12 dan Infinix, 1 buah dompet di dalamnya berisikan STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes dan kartu ATM, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BL 3984 NAO yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Sedangkan pelaku RA alias RB yang buron kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka MD ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Andika, Jum’at pagi (25/8). (IA)

Tutup