Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bobol Gudang Yayasan Pendidikan di Banda Aceh, Tiga Buruh Diringkus Polisi

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pembobol gudang salah satu yayasan pendidikan dan dakwah di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh

BANDA ACEH — Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus tiga pembobol gudang salah satu yayasan pendidikan dan dakwah di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (4/2/2023).

Pencurian tersebut diketahui oleh petugas yayasan setempat yakni Riski Khalish (29), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 22 Januari 2023 pagi sekitar pukul 08.00 WIB saat dirinya hendak bekerja.

Mengetahui pintu pagar yayasan dan gudang telah dibobol disertai sejumlah barang milik yayasan hilang yang ditaksir bernilai Rp 10 juta, saksi pun langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.

Baca Juga : Begal Proyek APBA

“Barang yang hilang seperti tangga teleskop, pipa besi, satu unit pendingin ruangan (AC), empat mesin kompresor AC serta pipa AC berjumlah puluhan meter,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Senin (6/2/2023).

Menindaklanjuti laporan ini, polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga pelaku yakni IB (32), FR (40) serta RW (29) yang merupakan warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Ketiganya ditangkap polisi di kawasan Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya. Dalam penangkapan ini petugas juga menyita barang bukti satu unit becak motor serta satu unit motor jenis Satria FU.

“Penangkapan para pelaku ini kerja sama kita bersama Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng. Saat diinterogasi mereka mengakui telah melakukan pencurian di yayasan tersebut,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.

Sementara, lanjut Fadhillah, barang hasil curian itu telah dijual kepada orang lain yang berinisial MN (23), warga Kecamatan Tiro, Pidie seharga Rp 1,6 juta.

Atas perbuatannya, kini para pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh.

“Yang membeli barang curian ini tidak mengetahui bahwa barang-barang itu merupakan hasil kejahatan, sehingga yang bersangkutan berstatus saksi dalam kasus ini,” jelas Kasat Reskrim.

“Untuk para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kompol Fadhillah Aditya Pratama. (IA)

Lainnya

Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid
Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun bersama Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menguji konsumsi jamaah haji dalam penerbangan pergi dan kembali ke tanah air, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)

Begal Proyek APBA

Umum
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-820 Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh kembali mencatat pencapaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publikFoto: For Infoaceh.net)
Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Anggaran kebutuhan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur Aceh pada Biro Umum Kantor Gubernur Aceh mendapat sorotan karena jumlahnya yang fantastis. (Foto: For Infoaceh.net)
Rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT ke-820 Kota Banda Aceh, di Gedung Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Komisi I DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan dan rapat dengan sejumlah mitra kerja komisi, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka Rakor Penyusunan Program Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Qanun Syariat Islam dan Penerapan Ingub Nomor 1 Tahun 2025 dengan Kasatpol PP-WH Kabupaten/Kota di lantai III di Gedung Rapat Satpol PP-WH Aceh, Senin (21/4)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH MH
Pengukuhan lima Guru Besar USK pada sidang terbuka akademik Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Tahun 2025, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Selasa (22/4/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan 6 tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga di Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh ke jaksa, Senin (21/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di pendopo, Senin (21/4). (Foto: Humas Pemko Banda Aceh)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah saat mendengar langsung keluh kesah mahasiswa Aceh di Malang, Jawa Timur, Senin, 21 April 2025. (Foto: Humas BPPA)
Ketua DPW PAN Aceh Ir Mawardi Ali bersama ppengurus sedang mengikuti halal bi halal di Rumoh PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Ahad (20/4/2025). (FOTO: DPW PAN ACEH)
Ketua Umum IMKM dan Ketua Pelaksana Harian terpilih IMKB IMKB Banda Aceh 2025-2028 Amiruddin Cut Hasan dan Fakhrurrazi Yusuf di Sekretariat IMKB, Gampong Tibang, Banda Aceh. (Foto: Humas IMKB)
Tutup