Cegah Korupsi, BPKP Aceh Kumpulkan Panitia Pembangunan Dayah
BANDA ACEH — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) bagi pengelola kegiatan pembangunan prasarana dayah.
Sosialisasi diikuti oleh ketua panitia dan bendahara pembangunan dayah di Aceh sebanyak 60 orang.
Selain itu juga diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebanyak 23 orang.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di aula lantai 3 kantor Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sitti Chatijah dari BPKP Aceh menyampaikan, output dari kegiatan ini agar terbentuknya masyarakat yang anti korupsi dan budaya anti korupsi.
Kepala Perwakilan BPKP Aceh Supriyadi dalam sambutannya mengatakan banyak orang yang tersangkut kasus korupsi karena tidak mengetahui tata cara dalam membelanjakan keuangan negara.
Maka perlu sekali sosialisasi dan diskusi ini agar dari yang tidak tahu menjadi tahu.
“Banyak yang tersangkut kasus korupsi bukan karena kesengajaan atau niat dari awal, namun karena ketidaktahuannya maka dia tersangkut kasus korupsi,” ujar Supriyadi.
Untuk itu, pertemuan hari ini bertujuan menghindari hal tersebut, dari hasil diskusi nantinya dapat memperkecil kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri menyampaikan sosialisasi dan diskusi yang dilaksanakan ini untuk menjaga para panitia pembangunan dayah dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembangunan dayah seperti terjadi korupsi.
Oleh karena itu, perlunya diskusi dan pembelajaran hari ini antara BPKP dan Panitia Pembangunan Prasarana Dayah untuk ketepatan pembagunan.
Karena swakelola hibah dayah yang dilaksanakan bertujuan untuk efektivitas dan berdaya guna bagi proses belajar dan mengajar di dayah.
Zahrol menerangkan, pertanggungjawaban laporan keuangan perlu dilakukan karena menggunakan uang negara, maka setiap prosesnya agar tidak keluar dari koridor atau ketentuan yang berlaku supaya tidak bermasalah dengan hukum.
“Selanjutnya, kepada para panitia pembangunan dayah agar pembangunan yang dilaksanakan dapat berpedoman pada DED dan RAB yang telah ada,” imbuh Zahrol.
Zahrol mengucapkan terima kasih kepada tim BPKP perwakilan Aceh yang telah melakukan pendampingan agar pembangunan dayah di sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IA)