Curi Ponsel Keluarga Pasien di RS Langsa, Remaja Putri Diciduk Polisi Saat Kabur ke Sumut

Polsek Langsa Barat mengamankan seorang remaja putri yang ketahuan mencuri Handphone milik keluarga pasien di RSUD Cut Nyak Dhien (CND) Langsa

LANGSA — Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan seorang remaja putri yang ketahuan mencuri Handphone (HP) milik keluarga pasien di RSUD Cut Nyak Dhien (CND) Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, Kamis (12/10) mengatakan, remaja putri eks pelajar yang masih di bawah umur (16 tahun), diamankan tim dari Polsek Langsa Barat, Polres Langsa, Polda Aceh saat hendak kabur ke Sumatera Utara (Sumut).

Terduga pelaku dari salah satu desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan petugas kepolisian saat melintas di Polsek Stabat, Sumut pada Sabtu malam (7/10/2023).

Kapolsek juga menjelaskan handphone milik keluarga pasien dicuri oleh pelaku pada Sabtu pagi (7//10/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, yaitu 1 unit merk iPhone 13 Pro Max dan 1 unit Redmi Note 12 Pro.

Dua handphone tersebut ditaksir memiliki harga sebesar Rp 18.000.000, milik Syahrul Ramadhan selaku pelapor.

Saat itu, korban yang tersadar bahwa handphone tidak ada lagi alias hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langsa Barat.

Selanjutnya, Kapolsek bersama anggota Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) awal perihal tindak pidana itu ke RSUD Cut Nyak Dhien Langsa.

Data awal didapati bahwa korban yang sedang merawat anaknya di RSUD Cut Nyak Dhien Langsa, waktu itu meletakkan handphonenya di dalam ruangan.

Kemudian pada Sabtu (7/10/2023) pukul 06.00 WIB, korban sadar bahwa 2 unit handphonenya sudah hilang.

Dengan gerak cepat, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku adalah seorang wanita.

Waktu itu didapatkan informasi terduga pelaku sedang melarikan diri ke Sumut dan baru memasuki wilayah Stabat.

Guna mengantisipasi buruannya akan kabur jauh, Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza segera melakukan koordinasi dengan Polsek Stabat.

Pelaku pun berhasil diamankan pada hari Sabtu itu sekita pukul 23.30 WIB, saat melintas di depan Polsek Stabat.

Saat itu, polisi menyita barang bukti 2 unit handphone, yakni merk iPhone, dan 1 unit handphone Vivo, serta 1 unit sepmor Honda Beat BL 3031 LBM milik pelaku.

“Hari itu juga, Tim 29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung menjemput pelaku dan BB (barang bukti) ke Polsek Stabat untuk dibawa ke Polsek Langsa Barat,” tutupnya. (IA)

Tutup