Diduga Cemarkan Nama Baik, Owner Dindinshop Dilaporkan ke Polisi
BANDA ACEH — Owner Dindinshop Dina Muslihati yang merupakan pemilik toko pakaian wanita di Banda Aceh resmi dilaporkan ke Polda Aceh oleh korban pencemaran nama baik.
Korban yang berinisial SV merasa dicemarkan nama baik sedemikian rupa hingga membuat dirinya malu dan harus membuat surat pengunduran diri dari tempat ia bekerja.
Korban yang didampingi dua pengacaranya, Advokat Nourman Hidayat dan Rudi Bastian membuat laporan polisi di SPKT Polda Aceh pada Ahad, 12 Februari 2023.
“Laporan diterima dan proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh,” ujar Nourman Hidayat SH, Senin (13/2).
Sebelumnya diketahui, korban dituduh mencuri di toko pakaian wanita Dindinshop di kawasan Lamteh Simpang BPKP Banda Aceh pada 6 Februari 2023 sekita pukul 21.00 WIB.
Korban ditahan sepanjang malam hingga pukul 02.00 WIB dini hari tanggal 7 Februari 2023 setelah dijemput oleh keluarganya.
Menurut pengakuan korban, dirinya tidak mencuri, namun dipaksa harus membuat pengakuan mencuri dan video pengakuan itu langsung disebar di akun Instagram Dindinshop.
Hingga kini video itu sudah ditonton lebih dari 240 ribu kali.
Korban membuat pengakuan karena turut diintimidasi oleh seorang diduga oknum polisi.
Kata SV, dirinya juga diancam akan akan terus ditahan di toko itu berhari-hari apabila tidak membuat video pengakuan. Padahal dirinya besok harus masuk kerja.
“Kerusakan besar dilakukan oleh akun Dindinshop dan saudara Dina Musliati terhadap klien kami. Mereka beranggapan seolah tidak tersentuh hukum dan bisa berbuat apa saja untuk merusak masa depan korban. Dan sekarang ternyata polisi mau menerima lapotan kita dan bersikap profesional. Saya apresiasi polisi,” kata Nourman.
Nourman menyebutkan bahwa apa yang dialami oleh kliennya sudah sangat melukai rasa keadilan.
Korban sampai harus pindah tempat kos dan diminta untuk mengundurkan diri dari tempat ia bekerja. “Ini luar biasa,” sebutnya.
Untuk itu Nourman meminta agar kasus ini ditangani secara serius oleh Polda agar tidak terulang di kemudian hari.
Nourman juga menyebutkan ada beberapa akun yang ikut menteror korban sehingga korban SV merasa takut dan malu. Semua nama akun itu akan diserahkan kepada penyidik Polda Aceh.
Korban akan didampingi oleh enam anggota tim pengacara, yakni Advokat Askhalani, Zulkifli, Mila Kesuma, Hermanto Muhammad , Rudi bastian dan juga Nourman Hidayat. (IA)