BANDA ACEH— Kepala desa atau Keuchik di Aceh yang melakukan unjuk rasa untuk meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dinilai untuk kepentingan pribadinya.
Karenanya, permintaan perpanjangan masa jabatan keuchik tersebut harus ditolak karena tidak ada manfaat untuk masyarakat
“Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) menolak masa jabatan keuchik 8 tahun dalam satu periode,” ujar Ariza, Koordinator ARAH, Sabtu (20/4/2024).
Menurut dia, terkait durasi masa jabatan keuchik, sungguh sangat disayangkan apa yang dipertontonkan oleh komunitas Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, yang melakukan aksi demo menuntut ditambah masa jabatan keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.
“Sepertinya mereka para anggota APDESI ini hanya mementingkan kepetingan pribadi saja bukan kepentingan masyarakat gampong/desa karena mereka menuntut masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun,” ungkap Ariza.
Ia merasa miris, selama ini persentasenya sangat signifikan sekali permasalahan di setiap gampong/desa yang ada di wiliyah Aceh keuchik atau kepala desanya bermasalah baik dari aspek Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) maupun aspek lainnya.
Banyak keuchik di Aceh yang tersangkut pidana korupsi efek dari pengololaan dana desa yang bermasalah baik lewat mark up proyek desa dan proyek fiktif dikarenakan tidak transparan.
Ariza menambahkan, sebagai Ketua Koordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) meminta kepada DPRA dan Pemerintah Aceh Agar tidak menampung aspirasi keuchik yang perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Aceh wilayah khusus atau Lex Specialis, jadi tidak serta merta UU Desa yang telah direvisi oleh DPR-RI bisa diterapkan di Aceh,” tegasnya.
Hal itu dikarenakan, Aceh ini ada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sekarang banyak sekali merasa manfaat bagi seluruh rakyat Aceh, walaupun UUPA udah masuk dalam program legeslasi nasional (PROLEGNAS) untuk direvisi yang esensi perlu diingatkan lagi, bahwa tentang masa jabatan keuchik tetap harus berpedoman pada masa 6 tahun dalam satu periode jangan pernah direvisi untuk jadi 8 tahun dalam satu periode.
“Idealnya cukup 4 tahun dalam satu periode keuchik, kalau kita berkaca seperti negara – negara maju masa jabatan kepala negara atau sebutan lain satu periode hanya durasi 4 tahun saja,” sebutnya.
Akan tetapi, walaupun masa jabatan Presiden 5 tahun dalam satu periode serta Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sudah sangat tepat untuk direvisi masa jabatan keuchik yang di daerah otonomi khusus Aceh untuk masa jabatan dalam satu periode 4 tahun hanya bisa menduduki jabatan untuk 2 periode, tidak boleh lebih,” pungkasnya. (IA)