LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap lima remaja anggota geng motor Casper, tersangka kasus penculikan, penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan di Kota Lhokseumawe, Rabu (30/4/ 2024).
Mereka adalah MZ (18) HB (20), CA (17), IH (23) dan AR (16) warga Kota Lhokseumawe.
Kelimanya ditangkap polisi karena diduga menculik dan menganiaya seorang pelajar. Para pelaku juga disebut mengambil ponsel milik korban yang diculik yaitu MM (18), warga Lhokseumawe.
“Awalnya kita tangkap MZ dulu. Dari dia kita temukan pelaku lainnya,” kata Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, Rabu (1/5/2024).
Kedua pelaku lainnya CA dan AR ditangkap di rumah masing-masing. Sedangkan dua pelaku lainya, MZ dan HB ditangkap di rumah seorang teman di kawasan Kabupaten Biruen.
“Saat ditangkap, mereka melawan petugas. Dibantu oleh teman-temannya. Beruntung kita berhasil menangkap mereka,” katanya.
Dari pelaku disita senjata tajam berupa celurit, gesper tali pinggang, pisau, stik bisbol, besi, dan 11 handphone.
Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Penculikan itu terjadi pada 29 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban sedang berada di rumah temannya Malik.
“Kemudian, sekelompok anak dari Geng Casper datang menggunakan sepeda motor. Salah satu dari mereka, HB datang bersama MZ dan memaksa korban untuk naik sepeda motor dengan maksud tertentu,” sebutnya.
Mereka kemudian membawa korban ke sebuah rumah di daerah Geudong, Kecamatan Samudra, dimana korban kemudian dianiaya oleh MZ dan lima orang temannya.
Selain dianiaya, korban juga kehilangan satu unit HP Oppo A57. “Korban sempat disekap dan dipukuli,” katanya.
Setelah lepas dari jeratan pelaku, keluarga korban lapor polisi.
Sehari berselang, MZ ditangkap di kawasan Nibong, Aceh Utara, pada Selasa (30/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita ponsel milik korban.
Setelah itu, polisi menciduk dua tersangka lain yakni CA dan AR di rumah masing-masing sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian menciduk dua pelaku lainnya IH dan HB di kawasan Bireuen.
“Dari para terduga pelaku turut diamankan barang bukti satu buah celurit, 1 buah pisau kecil, 1 buah stick bisbol, 1 buah besi bulat, 3 lembar bendera Casper dan 11 unit HP Android,” jelas Kapolsek Banda Sakti.
Kelima pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki motif penculikan dan penganiayaan tersebut.
“Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” jelas Arizal. (IA)