Batas jaga jarak kendaraan ditandai dengan cat di badan jalan depan traffic light (lampu merah) di Banda Aceh
Banda Aceh — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh dan jajarannya akan membubuhi tanda physical distancing (jaga jarak) untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor saat berhenti di setiap traffic light (lampu merah) jalan raya di Provinsi Aceh.
“Tanda physical distancing itu dibubuhi dengan pengecatan di setiap traffic light di jalan raya, dengan tujuan agar pengendara kendaraan khususnya, untuk tetap menjaga jarak dalam mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Aceh,” ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani di Banda Aceh, Rabu (15/7).
Dikatakan Dirlantas, sebagai pilot project penerapan physical distancing kendaraan tersebut adalah di Kota Banda Aceh, Kota Lhoksukon, Aceh Utara dan selanjutnya akan dilakukan di kota-kota lain yang jalannya memiliki traffic light.
Dengan adanya tanda physical distancing di setiap traffic light, diharapkan akan menjadi suatu edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di Provinsi Aceh untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona yang saat ini belum berakhir.
“Kemudian dengan adanya tanda phyisical distancing itu, masyarakat diharapkan akan lebih disiplin secara masif untuk menjaga kesehatan dan mematuhi aturan terkait pencegahan covid-19 ini,” pungkas Dirlantas. (IA)