Ditreskrimsus Polda Aceh Dilapor ke Propam Polri, Dugaan ‘Main Mata’ Kasus BBM Ilegal Untuk Perusahaan Batubara
ACEH BARAT — Ditreskrimsus Polda Aceh dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Pelaporan itu terkait penghentian penanganan kasus penangkapan 24 ton BBM ilegal diduga oplosan beberapa waktu lalu.
“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” kata Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Hamdani mengaku bukti ketidakprofesionalan telah disampaikan dalam laporan tersebut.
Bukti tersebut disebutnya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim YARA.
Menurutnya, pelaporan tersebut dilakukan sebagai upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara khususnya terhadap aparat penegak hukum.
Laporan itu juga disebut sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik terhadap polisi sebagai ujung tombak Kamtibmas.
“Karena dalam penilaian kami saat ini kepercayaan publik dalam penanganan kasus-kasus yang ada motif ekonominya sangat menurun sehingga masyarakat menjadi apatis untuk menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana ke polisi,” jelasnya.
“Kami berharap Mabes Polri memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini di Ditreskrimsus Polda Aceh, karena di Aceh sering terjadi kelangkaan BBM dan antrean panjang di SPBU, kami menduga ada mafia migas yang melindungi mereka sehingga kasus-kasus minyak ilegal sering terjadi di Aceh,” lanjutnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan tiga sopir truk tangki yang membawa 24 ton BBM diduga oplosan sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan.
“Saat ini kita sudah menahan tiga sopir tersebut,” kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada detikSumut, Selasa (28/3/2023).
Ketiga tersangka berinisial FH, HI, dan SP. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus itu termasuk menunggu proses uji laboratorium minyak tersebut.
Uji laboratorium melibatkan pihak Pertamina. Namun Winardy belum dapat memastikan kapan hasil uji laboratorium tersebut keluar.
“Jadi sekarang kasusnya berproses, dan saat ini sedang mengajukan lab terhadap minyak tersebut apakah masuk kategori minyak industri atau bukan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.
Penangkapan kedua truk tangki itu dilakukan tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh di di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (15/3) lalu. Polisi mengamankan mobil tersebut karena mengangkut minyak yanpa dilengkapi izin resmi.
“Walau menggunakan tangki industri, kita tengarai untuk BBM adalah bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi,” kata Winardy, Kamis (16/3).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kedua truk tangki tersebut diduga hendak membawa BBM ke sebuah perusahaan tambang di Aceh Barat.
“Kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (16/3). (IA)