Dugaan Penyalahgunaan SiLPA Rp 38,8 M, Kepala BPKK Banda Aceh: Telah Dialokasikan Sesuai Aturan
BANDA ACEH – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M Iqbal Rokan memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) RI yang mengungkapkan dugaan penyalahgunaan Rp 38,8 miliar lebih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2022 yang dibatasi pengunaannya di Pemko Banda Aceh.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020, SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya,” jelas Kepala BPKK Banda Aceh M. Iqbal Rokan memberikan klarifikasi, di sela-sela aktivitasnya pada Jum’at (2/6/2023).
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, terkait dengan temuan BPK-RI tahun anggaran 2022 sebesar Rp 38,8 miliar, merupakan sisa dana transfer yang berasal dari penghematan ketika dilakukan pelelangan program dan kegiatan sehingga per 31 Desember 2022 tidak digunakan dan menjadi idle cash.
“Sisa dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2022. Penggunaan dana ini pada prinsipnya tetap tercatat pada laporan kas per 31 Desember 2022,” ungkap Iqbal.
Pada prinsipnya kata Iqbal, SiLPA sebesar Rpv38,8 miliar telah dialokasikan kembali pada APBK tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas semua permasalahan terkait temuan tersebut, Pemko Banda Aceh melalui Kepala BPKK juga telah memberikan klarifikasi dalam LHP BPK-RI tersebut,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga memberikan penjelasan terkait defisit riil sebesar Rp 148,7 miliar. Menurutnya, saat ini Pemko Banda Aceh telah melakukan penyelesaian secara bertahap.
Pada tahap pertama Pemko Banda Aceh telah menerbitkan Perwal Nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan penjabaran APBK tahun anggaran 2022.
“Selanjutnya Pemko Banda Aceh sedang menyusun Perwal kedua untuk menyelesaikan sisa kewajiban kepada pihak ketiga. Diharapkan di bulan Juni ini, dapat diselesaikan,” pungkasnya. (IA)