Hindari Sengketa, Kejari-Kemenag-BPN Aceh Besar Serahkan 70 Sertifikat Tanah Wakaf
JANTHO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar dan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Aceh Besar menyerahkan 70 sertifikat tanah wakaf.
70 persil tanah wakaf yang sudah bersertifikat itu diserahkan kepada para nazir di 8 kecamatan di Aceh Besar, yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejari Aceh Besar, Selasa (17/10/2023).
Hadir dalam kesempatan itu, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Sekda Aceh Besar Sulaimi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Aceh Besar Dikha Savana SH MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar Salman Arifin, Kepala BPN Aceh Besar M Taufik, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Cabang Aceh Besar Khalid Wardana, Kadis Pertanahan Aceh Besar Alyadi, para camat, para Kepala KUA, nazir dan tokoh-tokoh masyarakat.
Kajari Aceh Besar Basril G SH MH memberikan apresiasi kepada semua stakeholder yang telah mendukung sehingga proses sertifikasi tanah wakaf yang ada di Aceh Besar telah terwujud dengan diserahkannya sertifikasi tersebut kepada para nazir yang ada di 8 kecamatan untuk dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.
Karena itu, pihaknya terus berkomitmen meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder, sehingga ke depan akan lebih banyak lagi sertifikasi tanah wakaf diselesaikan.
Sertifikasi tanah wakaf, ujar Basril, sangat penting dilakukan dan sudah menjadi salah satu program strategis nasional. Hal ini bertujuan menghindari konflik/sengketa terhadap tanah wakaf.
”Kami dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan selalu mendukung dan berkomitmen untuk suksesnya program sertifikasi tanah wakaf ini,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Kakankemenag Aceh Besar Salman Arifin. Program ini, merupakan salah satu bentuk jihad untuk menyelamatkan aset agama dan menjadi solusi untuk menghindari sengketa terhadap keberadaan tanah wakaf di kemudian hari.
Salman menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan edaran kepada para kepala KUA dan pengurus masjid agar selalu mendata tanah-tanah wakaf yang ada wilayahnya masing-masing.
Demikian pula kepada para camat, diminta juga untuk selalu meningkatkan koordinasi dan kerjasama sehingga ke depan akan lebih banyak lagi tanah wakaf yang bisa di sertifikasi demi kepentingan umat.
Kepala BPN Kabupaten Aceh Besar M Taufik menyebutkan, saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar belum tersertifikasi. Bahkan diperkirakan ada sekitar 2.500 hingga 3.000 potensi tanah wakaf yang tersebar pada 604 gampong di Aceh Besar.
Untuk itu, diharapkan program sertifikasi tanah wakaf ini harus terus didukung semua stakeholder.
”Alhamdulillah, pada kesempatan ini sudah selesai 70 persil tanah wakaf yang tersertifikasi dan diserahkan kepada nazir yang ada di 8 kecamatan di Aceh Besar,” jelas M Taufik.
Sekda Aceh Besar Sulaimi menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejari Aceh Besar, BPN Aceh Besar, Kankemenag Aceh Besar dan jajarannya, serta semua pihak yang sudah mendukung sehingga pada kesempatan tersebut diserahkan sebanyak 70 persil sertifikasi tanah wakaf kepada para nazir.
Sulaimi mengharapkan dukungan para Kepala KUA agar meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf di semua kecamatan. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan saat khutbah Jum’at atau dalam pertemuan dengan para nazir dan tokoh-tokoh masyarakat di semua gampong.
”Program sertifikasi tanah wakaf ini perlu terus dilanjutkan, karena saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum tersertifikasi. Pemkab Aceh Besar tentu saja sangat mendukung program mulia ini,” pungkas Sekda Aceh Besar. (IA)