Pidie Jaya — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menurunkan tim untuk melakukan investigasi ke RSUD Pidie Jaya, terkait viralnya seorang ibu muda yang dilaporkan melahirkan bayinya dalam pampers atau popok.
Kejadian tersebut dialami salah satu pasien bernama Raudhatul Jannah (24) warga Gampong Keurisi Meunasah Lueng Kecamatan Jangka Buya. Pasien kala itu terpaksa melahirkan sendiri tanpa ada bantuan pihak tim medis.
Petugas piket Ruang Bersalin RSUD Pidie Jaya pada malam itu ada 4 orang perawat, dua diantaranya lagi tidur, seorang lagi sedang salat malam, satu orang lagi sedang keluar. Akhirnya pasien tidak ada yang tangani saat melahirkan.
Tim Ombudsman yang dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman Aceh Dr Taqwaddin Husin turun ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya pada Rabu (28/4).
Kedatangan Tim Ombudsman disambut Kepala Inspektorat Pidie Jaya H Jamian, Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya Eddy Azwar dan Direktur RSUD Pidie Jaya dr Fajriman Sp.S
Pihak Ombudsman langsung meminta keterangan kepada dr. Fajriman dan beberapa dokter lainnya terkait kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi langsung, Taqwaddin menyatakan adanya dugaan mal administrasi yang terjadi. Sehingga ia meminta kepada direktur rumah sakit plat merah tersebut memberikan sanksi kepada petugas jaga saat kejadian.
“Ini saya sampaikan bahwa, adanya mal administrasi yang terjadi pada proses pelayanan persalinan tersebut. Sehingga kita minta atasannya memberi sanksi kepada petugas,” sebut Taqwaddin.
Ini harus dilakukan, tambah Taqwaddin, supaya menjadi perhatian bagi seluruh petugas. Agar selalu memperhatikan pasien dengan baik.
“Ini penting kita lakukan, karena pelayanan kesehatan merupakan pelayanan utama, apalagi menyangkut nyawa manusia. Terkait sanksi tersebut, kita tidak pandang bulu. Semua yang piket saat itu harus ditegur,” ucap Taqwaddin.
Di hadapan Kepala Inspektorat dan Kadis Kesehatan, dr. Fajriman selaku direktur rumah sakit tersebut menyatakan akan memberikan sanksi kepada bawahannya.
“Iya nanti semua petugas jaga saat itu, akan kita berikan peringatan. Supaya menjadi efek jera dan tidak terulang lagi,” sebut Fajriman.
“Jika nanti terjadi hal yang sama, maka akan kita tindak tegas berupa pemberhentian,” kata Fajriman langsung di hadapan para petugas medis. (IA)