Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Kasus Kejahatan

Kejari Aceh Timur memusnahkan barang bukti kasus kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara tindak pidana umum tahun 2022/2023, Kamis (2/3)

ACEH TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti kasus kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara tindak pidana umum tahun 2022/2023 pada Kamis (2/3/2023).

Di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 2.496,76 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 693,87 gram dimusnahkan oleh Kejari Aceh Timur. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dibakar.

Sementara barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.

Baca Juga : Begal Proyek APBA

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH MH saat menyampaikan sambutan.

Menurutnya, tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Timur ke masyarakat dalam penegakan hukum,” terang Kajari Aceh Timur Lukman Hakim. (IA)

Tutup