Kejari Bireuen Damaikan Pemukulan Wasit Sepakbola Lewat RJ

Kejari Bireuen Selasa (21/11) melaksanakan upaya perdamaian dan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap tindak pidana penganiayaan yakni kasus pemukulan wasit sepakbola

BIREUEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Selasa (21/11) melaksanakan upaya perdamaian dan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap tindak pidana penganiayaan yakni kasus pemukulan wasit sepakbola.

Upaya perdamaian bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen. Proses RJ dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi SH MH serta Muhaimin Al-Hafiz yang bertindak sebagai Jaksa Fasilitator dan dihadiri kedua belah pihak, termasuk keluarganya dan perangkat Gampong untuk penyelesaian damai tersebut.

Perkara tindak pidana penganiayaan tersebut bermula pada hari Ahad, 26 Februari 2023 bertempat di Lapangan PSLS Desa Lancok Kecamatan Kuala, Bireuen antara korban AW dengan tersangka IF.

Baca Juga : Begal Proyek APBA

Tersangka IF melakukan protes terhadap keputusan korban AW yang bertugas sebagai wasit sepakbola.

Mendengar kalimat protes dari tersangka, korban selaku wasit langsung memberikan tersangka kartu kuning, kemudian saksi korban memelototi tersangka dan tersangka juga memelototi saksi korban dikarenakan tersangka sedang marah.

Kemudian korban mendatangi tersangka, lalu tersangka dan korban terlibat adu mulut kemudian korban mendatangi tersangka dan memberikan kartu kuning yang kedua.

Selanjutnya memberikan kartu merah sehingga membuat tersangka sangat emosi sehingga langsung berjalan ke arah saksi korban dan menundukkan kepala tersangka ke wajah korban.

Melihat kejadian itu teman-teman tersangka langsung berkerumun di tempat kejadian, kemudian tersangka mencoba untuk menanduk lagi muka korban, akan tetapi tandukan tersangka yang kedua dan yang ketiga tidak mengenai saksi korban.

Setelah tersangka mencoba menanduk saksi korban lagi yang keempat baru mengenai wajah korban dan korban terjatuh.

Akibat perbuatan tersangka IF, korban mengalami luka robek pada bagian lidah sebagaimana dalam visum et repertum Nomor 34 /2023 tanggal 28 Februari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nanda Yusrida Putra, dokter pemeriksa pada RSUD dr Fauziah Bireuen.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. (IA)

Tutup