ACEH BESAR — Keuchik Gampong Lambitra Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, diduga melakukan korupsi dana desa.
Dugaan ini berdasarkan ketidakpatuhan Keuchik Lambitra untuk memberikan dokumen Qanun Gampong Lambitra tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan Qanun Gampong Lambitra tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Gampong Tahun Anggaran dari tahun 2019 – 2022.
Dugaan tersebut muncul saat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan khusus (LHP – KHS) Nomor: 412/IK/LHP-KHS/2021 Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar tertanggal 29 Juli 2021.
Salah satu poin temuannya, belum ada pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan gampong 2019-2020 kepada masyarakat.
Atas dasar itu, Adnan HS dan Ibrahim, dua orang masyarakat Gampong Lambitra merasa Keuchik Lambitra tidak terbuka dalam memberikan laporan kepada masyarakat.
Bersama LBH Banda Aceh, dua orang Masyarakat Gampong Lambitra tersebut menggunakan mekanisme akses informasi publik, hingga sampai ke sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA).
Pada 10 Oktober 2023, Komisi Informasi Aceh telah menjatuhkan putusan
ajudikasi sengketa ini melalui putusan Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023. Putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Keuchik Gampong Lambitra untuk memberikan dokumen-dokumen yang diminta.
“Pada 12 Desember 2023, kami mengajukan permohonan eksekusi putusan KIA
Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Kepala Operasional YLBHI – LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, Selasa (23/4).
Kemudian pada 23 Januari 2024, Ketua PTUN menetapkan bahwa putusan KIA Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023 dapat dilaksanakan melalui penetapan Nomor: 01/PENEKS/2024/PTUN.BNA
tertanggal 23 Januari 2024.
Atas dasar penetapan itu, LBH Banda Aceh telah menyurati Keuchik Gampong Lambitra, Camat Darussalam, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, namun dokumen tersebut juga tidak diberikan.
“Kami menilai, Sekda Aceh Besar seakan membiarkan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Keuchik Gampong Lambitra. Seharusnya, Sekda Aceh Besar dapat memerintahkan Keuchik Lambitra memberikan dokumen yang diminta, atau meminta dokumen tersebut kepada Keuchik Lambitra atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), kemudian
memberikan dokumen itu kepada masyarakat,” terangnya.
Karena hal tersebut, LBH Banda Aceh meminta Keuchik Lambitra segera memberikan dokumen-dokumen yang diminta, karena dokumen tersebut merupakan hak-hak masyarakat, serta meminta Sekda Aceh Besar berperan aktif meminta dokumen-dokumen yang dimintakan kepada Keuchik Gampong Lambitra atau DPMG, kemudian memberikan dokumen itu kepada Masyarakat. (IA)