KPT BNA Tegaskan Komitmen Bebas dari Korupsi, Hakim-Pegawai Dilarang Nongkrong di Warkop
Untuk meningkatkan pelayanan PT BNA dan kualitas Putusan Hakim Tingkat Banding, KPT meminta setiap Panitera Muda (Panmud) melakukan rapat berjenjang sehingga jika ada kendala-kendala langsung bisa ditemui dan diberikan solusinya.
“Saya minta agar Panmud Perdata, Panmud Pidana, Panmud Tipikor, dan Panmud melakukan rapat berjenjang secara rutin sebelum dilakukan pengawasan dan rapat bulanan. Sehingga format Putusan PT BNA sesuai template yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung.
Mengenai putusan yang terkait dengan e-Berpadu yang hingga saat ini belum ada pedomannya. “Terkait putusan banding perkara pidana dengan sistem e-Berpadu, silakan menggunakan template lama, yang telah biasa dipakai sebelumnya sambil menunggu pedoman baru dari Mahkamah Agung,” tutup Nursyam.