KPU RI Diminta Tunda Terbitkan SK Pengangkatan Anggota KIP Aceh
BANDA ACEH — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta agar dapat menunda untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.
Hal itu dikarenakan adanya gugatan dari tiga peserta seleksi calon komisioner Anggota KIP Provinsi Aceh periode 2023-2028 yang mengajukan gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Ketiga peserta tersebut memiliki nilai tinggi dari Pansel saat ikut seleksi, namun tidak lulus ketika mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRA.
Ketiganya adalah Prof Muhammad Siddiq MH PhD nilai 83,9, Indra Milwady nilai 83,4 dan Marini SPt MA 82,3.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ERA Law Firm yakni Erlizar Rusli SH MH, Rahmat Hidayat SH MH dan Muttaqin Asyura SH MH, ketiganya mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh karena menilai DPRA telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 31/Pdt.G/2023/PN Bna.
Kuasa hukum penggugat Erlizar Rusli SH MH mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan penundaan penerbitan SK pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 ke KPU RI.
Surat Nomor 49/ADV/ERA-LF/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 2023 itu ditujukan kepada Ketua KPU RI di Jakarta dengan tembusan surat ke Mendagri, Menko Polhukam, Ketua DPR RI, Pj Gubernur Aceh dan Ketua Komisi II DPR RI.
“Proses seleksi Anggota KIP Aceh saat ini sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DPRA dengan perkara nomor 31/Pdt.G/2023/PN Bna, maka kami minta kepada Ketua KPU RI untuk dapat menunda penerbitan SK pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 sampai dengan adanya kekuatan hukum tetap terhadap perkara ini,” kata Erlizar Rusli, Selasa (25/7).
Erlizar menambahkan, apabila KPU RI tetap menerbitkan SK pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 dengan belum adanya kekuatan hukum tetap terhadap perkara tersebut, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Diberitakan sebelumnya, tiga peserta seleksi calon komisioner Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 melalui kuasa hukumnya Erlizar Rusli SH MH telah mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh karena tidak terima hasil seleksi yang dilakukan oleh Komisi I DPRA.
Sementara beberapa nama yang dinyatakan lulus fit and proper test sebagai anggota KIP Aceh merupakan peserta dengan nilai terendah dibandingkan ketiga kliennya.
Dari 7 orang yang dinyatakan lulus oleh Komisi I DPRA tiga di antaranya memiliki nilai terendah yaitu Agusni SE dengan nilai 70, Khairunnisak dengan nilai 70,1 dan Muhammad Sayuni SH MKes MH dengan nilai 70,2.
“Ketiga klien kami mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh karena menilai DPRA telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ada sesuatu yang tidak beres, tidak fair, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap proses seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi I DPRA,” ungkap Erlizar Rusli, Selasa (25/7/2023).
Sebelum mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh, lanjut Erlizar, ketiga kliennya telah terlebih dahulu menyampaikan sanggahan dan bantahan ke pimpinan DPRA pada Senin (24/7/2023) sebagai bentuk protes hasil fit and proper test Komisi I DPRA.
Sanggahan tersebut melalui surat kuasa hukum Nomor 48/ADV/ERA-LF/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang meminta agar pimpinan DPRA tidak melaksanakan rapat paripurna penetapan anggota KIP Aceh periode 2023-2028 pada 24 Juli 2023, namun diabaikan.
“Dengan abainya DPRA terhadap sanggahan dan bantahan kami, maka kami sudah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap DPRA ke PN Banda Aceh,” ungkap Erlizar. (IA)