Mahasiswa STISNU Minta KPI Aceh Awasi Konten Rusak di Medsos
BANDA ACEH – Mahasiswa Sekolah Tinggi llmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dapat ikut mengawasi konten-konten yang merusak di media sosial seperti TikTok.
Permintaan ini disampaikan perwakilan mahasiswa STISNU saat sesi tanya jawab sesuai narasumber dari KPI Aceh dan KPI Pusat menyampaikan materi tentang “Pentingnya Peran Dan Partisipasi Mahasiswa dan Santri Mengawasi Isi Siaran” di Komplek STISNU Dayah Mahyal Ulum Al Aziziyah, Sibreh Aceh Besar, Sabtu, 9 Agustus 2023.
“Kalau KPI memiliki sejumlah kewenangan dalam mengawasi isi siaran di televisi dan radio, sekarang kami berharap bagaimana caranya agar KPI juga dapat ikut mengawasi konten-konten yang merusak di media sosial yang sangat bertebaran saat ini,” ujar Ukhti Sahrani, perwakilan mahasiswa STISNU yang bertanya dan memberikan pendapat dalam sesi tanya jawab.
Pasalnya, ia mengatakan bahwa saat ini konten-konten siaran yang sering disaksikan oleh masyarakat justru berasal dari gadget di tangan mereka.
Sementara itu faktanya, ujar Ukhti Sahrani, seolah tidak ada batasan apapun terhadap konten-konten di sosial media.
Pertanyaan ini diajukan setelah mereka menyimak aturan-aturan penyiaran yang disampaikan oleh kedua narasumber dari KPI Pusat dan KPI Aceh.
Menanggapi pertanyaan ini, Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana mengatakan bahwa saat ini memang undang-undang penyiaran belum memberikan kewenangan bagi KPI untuk mengawasi konten-konten di media sosial.
Tapi tentang fenomena konten-konten media sosial yang kian bablas telah menjadi kekhwatiran semua pihak.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar masyarakat, termasuk mahasiswa dapat menyurati pihak KPI untuk mendukung revisi Undang-undang Penyiaran Indonesia terutama untuk memberikan dukungan untuk pengawasan konten-konten siaran di media sosial.
Sebab, regulasi untuk pengawasan konten media sosial saat ini belum dimiliki oleh pihak KPI.
KPI Aceh juga ikut membagikan nomor kontak Hotline pengaduan isi siaran di nomor 0811688001.
Jika masyarakat menemukan pelanggaran dalam isi siaran dapat melapor ke nomor tersebut dengan mencantum nama channel lembaga penyiaran, rekaman, jam tayang dan sebagainya. (IA)