Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

MaTA Desak Panwaslih Aceh Seret Penjahat Pemilu ke Pengadilan

Koordinator MaTA, Alfian

BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) mulai tingkat kabupate dan kota serta Panwaslih Aceh untuk segera menindaklanjuti pelanggaran pidana Pemilu secara tuntas di Aceh.

Panwaslih jangan ada upaya membiarkan pidana yang telah terjadi selesai adminitrasi saja, apalagi jika sengaja membiarkan pelanggaran Pemilu yang secara terang benderang telah masuk kategori pidana Pemilu.

“Panwaslih Aceh harus memberikan keadilan Pemilu bagi rakyat seperti yang selama ini dikampanyekan ke publik. Oleh sebab itu, Panwaslih Aceh dituntut bekerja profesional untuk memberikan bukti nyata jika lembaga tersebut benar-benar independen dan konsisten menjalankan tugasnya. Hal tersebut penting sekali sehingga Panwaslih Aceh harus menjadikan rekomendasi pelanggaran itu sebagai tindak pidana, dan bukan hanya sebatas pelanggaran adminitrasi belaka,” ujar Koordinator Masyarakat Trasparansi Aceh (MaTA), Alfian, Kamis (14/3).

Menurutnya, Pemilu 2024 bukan hanya paling brutal yang mempertontonkan pelanggaran demi pelanggaran saja, tetapi yang paling memprihatinkan juga pada Pemilu kali ini, ikut andilnya pihak penyelenggara Pemilu itu sendiri secara sistematis, yang bermain kotor dengan para kandidat.

Nyata terjadi atas pelanggaran pidana setelah pencoblosan dengan modus pengelembungan suara dan atau mencuri suara kandidat lainnya.

Parahnya modus tersebut sebagai bukti kejahatan ini terjadi akibat penyelenggara Pemilu terlibat, mulai tingkat PPK sampai KIP Kabupaten/Kota.

“Apa yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Nagan Raya dan Aceh Selatan, jangan hanya disimpulkan lalu berhenti pada sebatas pelanggaran administrasi Pemilu saja,” terangnya.

Pelanggaran yang tidak tertutup kemungkinan juga terjadi di seluruh kabupaten/kota di Aceh tersebut menandakan jika ada yang harus dibongkar secara tuntas yang hal tersebut harus diseret menjadi Pidana Pemilu.

Laporan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, bahkan oleh caleg maupun partai politik sendiri atas segala kecurangan terjadi di lapangan menandakan buruknya pesta demokrasi tahun ini.

Dengan demikian, MaTA mendesak agar Panwaslih Aceh dan seluruh Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh untuk tidak main aman saja.

“Panwaslih harus berani untuk menuntaskan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik tersebut agar diselesaikan sebagai sebuah Pidana Pemilu, sehingga siapa pun pelakunya dapat diblack-list pada Pemilu mendatang,” desak Alfian

Panwaslih jangan ragu untuk menegakkan aturan main seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang juga dengan jelas menerangkan terkait Pidana Pemilu.

“Jadi, kalau hasil kami monitoring kami selama Pemilu berlangsung, dengan modus pelanggaran terjadi maka mareka yang diduga kuat terlibat sebagai pelaku, dapat dipidanakan. Artinya, fakta-faktanya sudah sangat jelas, tinggal kemauan dan keinginan kuat dari pihak Panwaslih Aceh untuk membersihkan “para penjahat Pemilu” yang hari ini masih belum ada langkah hukum apa pun,” sebutnya.

Pasal 505, 532 dan pasal 551 menjadi pedoman atas pidana yang telah terjadi.

Maka publik sangat menaruh harapan besar untuk pengusutan atas kejahatan Pemilu yang telah dilakukan oleh para caleq dan penyelengara Pemilu di Aceh.

Kalau para penjahat Pemilu ini masih dibiarkan begitu saja maka dapat dipastikan masyarakat Aceh juga akan mempersepsikan jika semua penyelengara Pemilu di Aceh juga tidak dapat dipercaya, sebaliknya akan dicap setali tiga uang dengan mereka yang sudah secara vulgar melakukan kejahatan untuk meraup suara rakyat.

Hal yang perlu direnungkan kembali oleh para Komisioner Bawaslu di Aceh adalah jika keberadaan mereka adalah pengawal suara rakyat yang sesungguhnya.

Lembaga ini dibentuk dan dibayar oleh negara dengan uang rakyat agar hak-haknya dalam kepemiluan benar-benar terjamin. Apabila praktik kecurangan sudah sedemikian rupa, dipertontonkan tanpa malu, lalu dimana pula harga diri Bawaslu sebagai pengawal suara rakyat jika pelanggaran Pemilu yang jelas-jelas begitu brutal tak pernah diseret menjadi pidana Pemilu.

“Bagi MaTA, selama Panwaslih tegak lurus maka kita back-up dan rakyat Aceh mendukung penuh langkah penegakan hukum atas Pemilu,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh akan menggelar musyawarah daerah (Musda) ke-12 partai tersebut pada Juni 2025
Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawali pengawasan SPMB/PPDB tahun 2025 dengan melaksanakan Kick Off yang diikuti 854 peserta, Rabu (23/4). (Foto: Dok. Ombudsman Aceh)
Ketua BRA Jamaluddin menyerahkan bahan pembentukan SOTK Satuan Pelaksana BRA Kabupaten Aceh Tamiang dan Penyerahan Akun E-Proposal BRA yang diterima Ketua Satpel BRA Aceh Tamiang, Rabu (23/4) di Gedung DPRK setempat. (Foto: For Infoaceh.net)
Polresta Banda Aceh mengeluarkan DPO terhadap Muhammad Miftahul Rayyan (19), warga Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru dalam perkara penganiayaan anak di bawah umur
Luxfatul Azizah
(BSI Aceh berkolaborasi dengan Pemko Banda Aceh untuk mempercantik wajah kota dan kenyamanan warga.(Foto: For Infoaceh.net)
Mantan Anggota DPR RI asal Aceh Rafly Kande menggelar konferensi pers untuk mengumumkan mundur dari anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (23/4). (Foto: For Infoaceh.net)
UIN Ar-Raniry menempati peringkat pertama kampus dengan kinerja riset terbaik di luar Pulau Jawa tahun 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menghadiri gerakan tanam padi serentak 14 Provinsi bersama Presiden Prabowo Subianto secara daring, di Gampong Lampasie Engking, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (23/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Wakil Rektor Bidang Akademik USK Prof Dr Ir Agussabti MSi yang memantau langsung pelaksanaan ujian UTBK SNBT 2025 di USK, Rabu (23/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Yudi Triadi SH MH sebagai Kajati Aceh, Rabu (23/4) di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: For Infoaceh.net)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris memanggil jajaran Direksi PDAM Tirta Mountala, di Ruang Rapat Gedung Dekranasda Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (22/4). (Foto: For Infoaceh.net)
PT PLN Unit Induk Distribusi Aceh melalui program TJSL menanam sebanyak 20.000 pohon mangrove tesebar di Kabupaten Aceh Jaya. (Foto: Dok. PLN Aceh)
Dr Wiratmadinata SH MH dilantik sebagai Ketua FKPT Aceh oleh Kepala BNPT-RI Komjen Pol Eddy Haryono di Jakarta, Rabu (23/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Tersangka MF ditangkap di rawa-rawa saat melarikan diri. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Mayjend TNI (Purn) T Abdul Hafil Fuddin
Mantan pejabat eselon I dan II Pemerintah Aceh Selasa (22/4/2025) melakukan halal bi halal di Cafe Makasea Pantai Riting, Leupueng, Kabupaten Aceh Besar
Hingga memasuki akhir Semester I Tahun Anggaran atau April 2025, proses tender proyek APBA belum juga berjalan
Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Tgk Cut Azwar
Manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid