MaTA: Kapolda Irjen Achmad Kartiko Diharap Tuntaskan 19 Kasus Korupsi Mangkrak

Koordinator MaTA, Alfian

BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menaruh harapan besar kepada Irjen Pol Achmad Kartiko selaku Kapolda Aceh yang baru, untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang belum terselesaikan secara hukum selama ini.

Ada kasus dengan status mangkrak artinya tidak terselesaikan secara utuh sehingga kepastian hukum tidak berjalan, kemudian ada kasus korupsi yang itu kuat terjadi di kalangan politisi di Aceh juga tidak terselesaikan secara utuh seperti kasus beasiswa dan pengadaan wastafel saat pandemi covid-19.

“Bagi kami, Bapak Irjen Achmad Kartiko menjadi harapan baru untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi dan ini juga menjadi kepercayaan publik Aceh kepada Kapolda. Ada 19 kasus korupsi sudah tiga Kapolda berganti tidak terselesaikan dan ini menjadi permohonan publik Aceh untuk bisa bapak selesaikan secara utuh,” ujar Koordinator MaTA Alfian dalam keterangannya, Ahad (1/10/2023).

Menurutnya, tindakan atas korupsi perlu adanya kepastian hukum sehingga kepercayaan publik atas kinerja kepolisian makin kuat.

Dalam catatan MaTA, ada kasus korupsi mangkrak yang itu butuh perhatian Kapolda baru, seperti kasus korupsi beasiswa, yang sudah tiga Kapolda belum terungkap aktornya secara hukum.

Kemudiab, kasus Nalan Bireuen, pembangunan saluran penanggulangan banjir yang belum ada kejelasan, dimana BPKP sudah melakukan audit kerugian negara atas permintaan penyidik.

Kasus Irigasi Kutamakmur, pembangunan penanggulangan saluran banjir. kasus ini sempat ditangani oleh Kejari Aceh Utara dan terhenti tanpa ada alasan hukum. kemudian diambil alih oleh Polda yang juga belum ada kejelasan. saat ini BPKP sedang melakukan audit kerugian atas permintaam penyidik.

Kasus korupsi Wastafel, pengadaan wastafel oleh Dinas Pendidikan Aceh dalam rangka pencegahan covid-19 yang sampai saat ini belum tersentuh aktor pelaku. padahal kerugian negara jelas terjadi berdasarkan audit BPKP Aceh.

Kasus robohnya RS Regional di Takengon Aceh Tengah, sudah ada 5 tersangka. Akan tetapi penyelesaian kasus secara utuh menjadi penting. Sehingga semua yang terlibat wajib ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kasus Gedung BMCC Bener Meriah, belum ada kejelasan atas penyelidikan atau perkembangan dalam kasus dimaksud sehingga perlu atensi serius untuk adanya kepastian hukum.

Kasus Jalan Origon Takengon juga belum ada kejelasan atas penyelidikan yang dilakukan, publik berharap ada kejelasan atas perkembangan tersebut.

Kasus RSUD Yuliddin Away Tapaktuan. Penyelesaian kasus ini perlu menjadi perhatian serius, sehingga dapat memberi kepastian dalam pengusutannya.

Kasus pengadaan bebek Aceh Tenggara. Dalam kasus ini, penyelesaian hukum atas konsultan pengawas belum tuntas dan ini perlu ada kepastian.

Pembangunan jalan di Kabupaten Simeulue, juga belum ada kepastian hukum sehingga penyelidikan yang sudah berlangsung dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Kasus pengadaan sapi Bali. Penanganan kasus ini menjadi tanda tanya publik. kenapa sampai sekarang berkas lidik atas Pokja dan PA tidak dilimpahkan padahal sudah ditetapkan tersangka dan kasus ini menjadi atensi publik.

“Jadi kami memiliki harapan besar terhadap Kapolda yang baru untuk menyelesaikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Aceh sebelumnya dan publik menilai belum selesai secara hukum,” terangnya.

Selaian itu juga ada, kasus pengadaan sapi di Kota Lhoksemawe, kasus pembangunan pemasangan batu di tebing jalan Balohan Sabang,, selanjutnya kasus pembangunan embung di Aceh Besar, kasus pengadaan tanah pasar di Aceh Tenggara.

Kasus proyek SPAM – IKK air bersih Aceh Tenggara, kasus proyek pembagunan brojong tepi sunggai paska banjir bandang., kasus rumah singgah untuk ibu melahirkan juga di Aceh Tenggara. Selanjutnya kasus proyek fiktif dan kebobolan kas di kota Subulussalam.

“Semua kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polda Aceh. Karena itu, MaTA memiliki harapan Kapolda Aceh yang baru untuk memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi tersebut sehingga ada kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di Aceh dapat terjaga,” pungkasnya. (IA)

Tutup