Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh kembali mengeluarkan tausyiah tentang Pelaksanaan Qurban Iduladha 1442 Hijriah dan Pelaksanaan Ibadah Sesuai Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
Tausyiah dengan Nomor 73/MPU/2021 ini dikeluarkan berdasarkan rapat MPU Kota Banda Aceh yang berlangsung pada 3 Juni 2021 lalu.
Ketua MPU Kota Banda Aceh Dr Tgk Damanhuri Bashir mengatakan, selain beberapa syarat pokok yang harus diterapkan pada saat pelaksanaan qurban, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, masjid serta panitia pelaksanaan qurban di wilayah Kota Banda Aceh untuk dapat mentaati protokol kesehatan (Prokes).
“Diimbau kepada panitia pelaksanaan qurban di setiap tempat dalam wilayah Kota Banda Aceh di masa pandemi Covid-19 ini supaya mematuhi protokol kesehatan dan hukum syariat,” tegasnya Rabu (9/6).
Selain itu, dalam tausyiah tersebut juga menegaskan bahwa tahun ini tidak ada qurban atas nama instansi dan sekolah.
“Yang ada adalah atas nama yang berqurban itu. Jadi tidak ada atas nama sekolah atau instansi,” jelasnya.
Diharapkan kebijakan ini tidak menghalangi kegiatan ibadah qurban serta dapat menurunkan kasus Covid-19 di Kota Banda Aceh. (IA)