Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi Ditangkap di Langsa

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan barang bukti satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tangki berisi 1,5 ton minyak Solar subsidi di Kota Langsa

LANGSA— Tim Subdit I Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Pelaku berinisial GN (44) ditangkap di Jalan Prof A Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, pada Kamis, 23 Februari 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tangki yang berisi 1,5 ton minyak Solar subsidi.

“Benar, bahwa tim kami di lapangan telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi di kota Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi,” jelas Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (IA)

Tutup