Pemkab Aceh Besar Resmikan Tempat Pembuangan Sampah 3R Meunasah Kulam
ACEH BESAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sulaimi MSi meresmikan tempat pembuangan sampah (TPS) 3R (reuse, reduce dan recycle) Kulam Raja di Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Rabu (8/2/2023).
Sekda Sulaimi mengatakan, TPS 3R merupakan pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat. Sebab TPS3R dikelola oleh Badan Kelompok Masyarakat (BKM) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Solidaritas yang dibentuk oleh Pemerintah Gampong.
“Dalam pengelolaan sampah ini yang dikerjakan BKM memakai metode 3R yaitu reuse, mendaur ulang atau memanfaatkan kembali bahan atau barang agar tidak menjadi sampah, selanjutnya, reduce, yakni mengurangi volume sampah dan Recycle adalah sampah tersebut nantinya diolah menjadi komoditi ekonomi yang memiliki nilai jual, baik sampah organik, sampah residu, sampah daur ulang ataupun sampah guna ulang,” katanya.
Ia juga mengatakan, pengelolaan sampah di wilayah desa akan memiliki dampak positif terhadap masyarakat dalam menumbuhkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Selain itu bagi masyarakat akan memahami bahwa dari sampah tersebut dapat menciptakan sebuah peluang usaha dan menghasilkan uang.
“Keberadaan TPS 3R di Gampong Meunasah Kulam ini, insya Allah memberikan dampak yang baik untuk lingkungan dan masyarakat,” ujar Sulaimi.
Sulaimi berharap agar keberadaan TPS 3R bisa dimanfaatkan dan dirawat dengan baik oleh warga setempat. Ia berpesan kepada warga agar benar-benar memanfaatkan TPS 3R Kulam Raja untuk pengolahan sampah yang baik.
“Nanti kita juga sampaikan ke beberapa perusahaan agar juga lebih bijak dalam mengelola sampah maupun limbah untuk kebersihan lingkungan kita,” pungkasnya.
Selain meresmikan TPS3R Kulam Raja, Sekda Aceh Besar juga menyerahkan hibah yakni 1 unit becak motor viar, mesin press dan mesin pencacah sampah untuk operasional TPS3R Kulam Raja.
Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, juga menerima sarana TPS 3R atau tempat pengolahan sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (mengurangi – menggunakan – daur ulang) dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Aceh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Fasilitas tersebut meliputibsatu unit bangunan, 4 mesin pendukung, jalan, jembatan dan satu unit becak Viar.
Sulaimi dalam sambutannya mengharapkan, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Besar agar dapat mengawasi dan membina masyarakat Meunasah Kulam dalam mengelola sarana TPS3R tersebut.
“Mendapatkan fasilitas seperti ini tentu tidak mudah, jadi harus dirawat dengan baik,” kata Sulaimi.
Kepala BPPW Aceh Deni Arditya mengharapkan dengan hadirnya TPS3R tersebut, Gampong Meunasah Kulam dapat menjadi kawasan bebas wilayah kumuh. Ia berharap sarana tersebut dapat dioperasionalkan secara berkelanjutan.
“Mesin pencacah sampah ini harus rutin digunakan, kalau tidak akan rusak dan kalau sering digunakan tanpa perawatan juga akan rusak,” kata Deni.
Deni mengatakan, pembangunan TPS3R tersebut merupakan bagian dari program Kotaku di Aceh Besar untuk mengatasi masalah persampahan.
Ia juga berharap dukungan pemerintah daerah agar masalah wilayah kumuh di Aceh Besar dapat diminimalisir semaksimal mungkin. (IA)