Banda Aceh – Polisi berhasil meringkus AMR (55) pelaku yang melakukan aksi kejahatan di rumah salah seorang staf Anggota DPD RI di kawasan Gampong Blang Krueng Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Kejadian yang menimpa Misran (27) tersebut diketahui terjadi pada hari Rabu (29/4) saat dia sedang berada di Aceh Selatan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Baitussalam AKP Dahlan mengatakan, kejadian pencurian dan pemberatan tersebut terjadi pada saat korban sedang tidak berada di rumahnya.
“Saat kejadian, korban sedang berada di luar kota, dan saat ia kembali bertugas, melihat kondisi rumah dalam kondisi berantakan, sehingga korban menelusuri barang berharga miliknya ternyata banyak yang hilang,” sebut Kapolsek.
Pelaku yang masuk ke dalam rumah korban diperkirakan mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong dan pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan mengambil barang berharga milik korban berupa dua unit laptop, satu buah cosmos dan blender, lima buah tabung gas, satu unit Televisi, satu unit kompor gas dan pelaku juga mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul milik koban.
Atas kejadian terseut, korban melaporkan ke Polsek Baitussalam untuk dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa dirinya.
Kapolsek Baitussalam AKP Dahlan tidak menunggu lama untuk mengungkap kasus tersebut dengan mengumpulkan personel Unit Resintel Polsek Baitussalam guna melakukan pengungkapan kasus yang menimpa Staf Anggota DPD RI tersebut.
Setelah mengumpulkan data serta keterangan dari para saksi, polisi pun melancarkan pemburuan terhadap pelaku yang melakuan aksi kejahatan dan mendapat informasi dari warga bahwa pelaku pernah menawarkan hasil curiannya kepada warga setempat.
Kapolsek Baitussalam mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan secara marathon karena meningkatnya tindak pidana akibat Remisi 137 narapidana umum (pidum) yang dibebaskan secara asimilasi akibat wabah Covid-19.
“Unit Resintel berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama berinisial AMR (55), warga setempat yang melakukan aksi kejahatan serta saat melakukan penggeledahan menemukan beberapa barang bukti di dalam rumahnya sehingga menguatkan bahwa pelaku pelaku utama dalam aksi kejahatan tersebut,” tutur Kapolsek.
Pelaku merupakan pemain lama dalam kejahatan pencurian dan pemberatan, hal ini dikuatkan dengan keterangan dari pelaku ia mengakui sudah tiga rumah warga dilakukan aksi yang sama.
Pelaku saat ini mendekam di Polsek Baitussalam untuk mempertanggungjawbkan kesalahannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman selama 7 tahun penjara. [*]