Pj Gubernur Tak Hadir, DPRA Tunda Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2024
BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda Rapat Paripurna Tahun 2023 dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBA Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Laporan Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2023 yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (21/8/2023).
Pasalnya Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak hadir di Gedung DPRA untuk menyerahkan langsung Rancangan KUA-PPAS kepada pimpinan DPRA.
Dari Pemerintah Aceh hanya mengirimkan Sekda Aceh Bustami Hamzah untuk hadir ke DPRA.
Berdasarkan jadwal DPRA, rapat paripurna seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun rapat baru dimulai pada pukul 11.05 WIB, atau molor satu jam.
Dari pantauan, sekitar pukul 11.06 WIB para anggota dewan sudah mulai memadati ruang rapat paripurna.
Pimpinan rapat Paripurna kali ini adalah Wakil Ketua II DPRA Teuku Raja Keumangan dan didampingi Wakil Ketua l Dalimi serta Wakil Ketua lll Safaruddin.
Sementara Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yaya, sosok yang dikenal dekat dengan Achmad Marzuki ini, juga tidak hadir di lokasi rapat paripurna, sama halnya seperti Pj Gubernur Aceh.
Beberapa menit sidang dimulai, beberapa anggota DPRA mulai melakukan interupsi. Para Anggota dewan itu meminta sidang paripurna agar diskors. Sebabnya mereka ingin Pj Gubernur Aceh hadir dalam paripurna.
Misalnya Anggota DPRA, sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat, drh Nurdiansyah Alasta, dalam interupsinya meminta agar penyerahan KUA-PPAS dapat diskors.
Menurutnya, sesuai dengan PP Nomor 12 dan Tatib DPRA pasal 169 bahwa penyerahan KUA-PPAS diserahkan oleh Kepala Pemerintah Aceh, dalam hal ini Pj Gubernur.
“Kita tanyakan dulu kepada anggota dewan lain, apakah ini bisa kita lanjut,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdurahman Ahmad yang menyatakan bahwa sidang paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS, wajib dihadiri oleh kepala daerah, dan bukan dilihat dari kuorum DPRA
“Jadi penyampaian KUA PPAS boleh tidak mencukupi kuorum anggota DPRA. Tapi kepala daerah wajib hadir dan menyampaikan sendiri, karena ini menyangkut hal strategis tentang pembangunan Aceh. Oleh karena itu kami sepakat dengan zketua Fraksi Demokrat bahwa paripurna ini ditunda saja. Karena kalau kita laksanakan berbenturan dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu Sekda Aceh Bustami menyampaikan bahwa Pj Gubernur Aceh sedang acara zoom meeting bersama kementerian dalam negeri. Ia juga berjanji akan segera mengkomunikasikan hal itu dengan Pj Gubernur.
Selanjutnya Wakil Ketua DPRA Teuku Raja Keumangan langsung menunda sidang paripurna sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pada Rapat Paripurna tersebut juga diagendakan Penyampaian Laporan Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2023. (IA)