Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 57 Kg Sabu Jaringan Internasional, 5 Pelaku Ditangkap

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Syamsul Bahri, Kakanwil DJBC Aceh Safuadi, Dirresnarkoba Kombes Pol Shobarmen, Kepala BNNP Aceh memperlihatkan barang bukti 57 sabu, pada konferensi pers di aula Presisi Polda Aceh Rabu (12/7)

BANDA ACEH— Tim Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 57 kilogram di perairan Aceh Besar. Selain mengamankan barang bukti, tim juga menangkap lima terduga pelaku.

Para pelaku diduga merupakan jaringan sindikat narkoba internasional Thailand, Malaysia, dan Aceh dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Kemudian tim kami merapat ke perbatasan Aceh-Malaysia dan mendapatkan satu speedboat. Setelah kami geledah didapatkan 57 kg sabu,” jelasnya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar pada konferensi pers di aula Presisi Polda Aceh Rabu (12/7/2023) yang turut didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Syamsul Bahri, Kakanwil DJBC Aceh, Dirresnarkoba Kombes Pol Shobarmen, Kepala BNN Provinsi Aceh, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dan Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto

Adapun 5 pelaku yang ditangkap adalah pada Selasa 4 Juli 2023 di perairan Aceh Besar berinisial AH alias MJ (43), II alias P (32), RI alias A (31), Y alias W (39) dan N alias PD (39). Semuanya warga Aceh Besar.

Pengungkapan tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat Aceh Besar ada penyelundupan narkotika dengan menggunakan speed Boat di perairan laut Aceh Besar.

Kemudian Tim gabungan Polda Aceh Ditresnarkoba bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemamtauan melalui laut.

Narkotika yang akan diedarkan di wilayah Aceh adalah berasal dari Thailand-Malaysia-Aceh (Indonesia) dengan menggunakan speed Boat melalui jalur laut dan darat.

Kapolda mengatakan, berdasarkan keterangan informasi dari masyarakat Aceh Besar masuknya narkotika jenis sabu di perairan Aceh Besar yang kemudian Tim kami merapat ke perairan perbatasan antara Aceh dan Malaysia dan pada saat itu mendapatkan ada satu Speed Boat.

Setelah kami geledah kedapatan membawa 57 kg narkotika jenis sabu untuk di edarkan di wilayah Aceh.

Sebelumnya tim gabungan melakukan pemantauan dengan melakukan patroli laut, dan tim terlihat adanya satu unit speed Boat yang melintas di perairan laut Lamreh Kecamatan Mesjid Raya kabupaten Aceh Besar.

Pada kesempatan tersebut speed boat yang di targetkan tim gabungan Polda Aceh sempat melarikan diri, sehingga petugas dari tim gabungan melakukan tembakan peringatan ke udara, namun speed boat tersebut tetap melarikan diri sambil membuang 3 karung goni yang berwarna putih berisikan Narkotika jenis sabu.

Akhirnya tim gabungan Polda Aceh mengamankan 5 orang target yang merupakan kesemuanya adalah warga Aceh Besar.

Mereka memiliki peran yang berbeda dimana 2 pelaku berperan sebagai pengendali di laut, dua pelaku pengendali di darat dan satu pelaku adalah pemilik barang.

“Polda Aceh terus mengungkap jaringan baik penerima maupun pengirim juga pemilik barang terlarang itu bisa kami ungkap seluruhnya,” ujar kapolda Aceh.

Selain mengamankan 5 pelaku pengedar narkotika jenis sabu jaringan internasional Polda Aceh juga mengamankan barang bukti berupa 57 kg sabu, 1 unit speed boat mesin 40 PK, 1 unit mobil jenis Xenia warna Cokelat dengan Nopol BK 1592 AAB, 1 buah Tas slempang warna biru dongker, 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 HP merk Infinix, 1 HP merk Samsung, 1 unit HP merk Nokia, 2 unit HP satelit, 1buah timbangan digital dan 1 unit senjata Air Softgun yang berisikan 5 butir peluru.

Kepada pelaku dipersangkakan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati. (IA)

Tutup