Polisi Ciduk Penjual Sabu di Muara Dua Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menciduk seorang tersangka penjual sabu-sabu di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jum’at (14/7/2023).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni AF (30) warga Kecamatan Muara Dua.
“Penangkapan tersangka ini setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang pria memiliki dan menjual narkotka jenis sabu di Desa Meunasah Blang.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.
Pada pukul 19.00 WIB, kata Kasat, personel mendatangi TKP di sebuah rumah. Saat itu, AF sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke tanah.
“Tersangka AF berhasil kita bekuk berikut barang bukti yang kita amankan berupa empat bungkus paket sabu dengan berat 20,84 gram bruto,” pungkasnya.
Tambah Iptu Jeffryandi, ketika diinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AL (DPO).
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe. (IA)