Polisi Ringkus Maling Pintu Rumah Warga di Banda Aceh

HAM (37), pelaku pencurian pintu rumah warga yang sedang direnovasi diringkus Polsek Lueng Bata

BANDA ACEH – Unit Resintel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh meringkus tersangka HAM (37) warga Gampong Ateuk Pahlawan di Gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar karena terlibat melakukan pencurian pintu kayu milik Kamaruzzaman, warga Gampong Lueng Bata, Sabtu malam (14/10/2023).

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LPB/28/X/2023/SPKT/Polsek Lueng Bata/ Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada Sabtu, 14 Oktober 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi mengatakan, kejadian diketahui oleh pelapor Ahmad Adamy (34) saat ke rumah korban untuk melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah.

Baca Juga : Begal Proyek APBA

“Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi pada hari Rabu (11/10/2023) siang, melihat pintu garasi rumah sudah tidak ada lagi sehingga ia melakukan pengecekan ke dalam rumah dan juga melihat dua pintu kamar yang telah terpasang ternyata juga hilang,” kata Kapolsek Lueng Bata, Rabu (18/10/2023).

“Pintu rumah yang hilang itu dengan nilai kerugian sebesar Rp 8,1 juta,” sambung Kapolsek.

Lebih lanjut, Rizu Fahmi menjelaskan, sehubungan dengan telah terjadinya pencurian berupa tiga lembar pintu kayu, Unit Resintel Polsek Lueng Bata langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan cara berkoordinasi bersama salah satu pemilik perabot barang bekas di Gampong Penyeurat, Banda Raya Kota Banda Aceh, kemudian memperlihatkan serta mengirim foto pintu yang hilang tersebut, tim pun memperoleh informasi yang akurat terkait pelaku.

Pasca koordinasi, Unit Resintel Polsek Lueng Bata dihubungi oleh salah satu pemilik perabot dan memberitahukan ada seorang laki-laki datang ke perabot miliknya untuk menawarkan lima lembar pintu kayu yang ada di rumah pelaku,” ujar Rizu Fahmi.

Setelah itu, dilakukan pengecekan oleh pemilik perabot dan ternyata pintu yang hendak dijual kepadanya itu sama dengan yang hilang, saat itu pula tim langsung bergerak menuju rumah pelaku serta mengamankan pelaku di Gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu malam (14/10/2023).

Fahmi menambahkan, dari hasil introgasi pelaku, ia mengakui perbuatannya dan pelaku juga telah mengatakan melakukan pencurian sebanyak dua kali sebelumnya.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan juga barang bukti berupa becak Merk Type Suzuki Thunder dengan Nopol BL 5479 JT, lima lembar pintu kayu, satu obeng dan satu besi pijakan.

Pelaku kini mendekam di sel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (IA)

Tutup