ACEH TIMUR– Polres Aceh Timur Polda Aceh menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan perambah hutan yang menggunakan senjata api (Senpi).
Penyelidikan menyusun adanya informasi terkait seorang warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur yang diduga diancam dengan menggunakan senjata api oleh pelaku perambah hutan di kawasan Banda Alam.
Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP Agusman Said Nasution, Ahad (28/4/2024) mengatakan setelah beredarnya informasi tersebut, Polres Aceh Timur dan Polsek Banda Alam langsung melakukan konfirmasi kepada warga yang diduga menjadi korban pengancaman oleh pelaku perambah hutan dan turun ke lokasi hutan.
Terkait senjata api yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman, itu terjadi pada tahun 2021, bukan pada tahun ini dan saat ini tidak ada penembakan maupun pria bersenjata seperti yang di maksud pada berita yang beredar tersebut.
“Tidak ada yang melihat langsung terkait kejadian tersebut, pemberi informasi hanya mendengar dari kejauhan dan itu hanya isu pada tahun 2021 dan bukan pada tahun ini. LP-nya secara resmi di kepolisian pun tidak ada,” sebut Nasution.
Dikatakannya, saat ini tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri dan Polisi Hutan turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran berita terkait.
Menurutnya, Polres Aceh Timur dan jajaran Polsek di bawah kepemimpinan AKBP Nova Suryandaru, komit dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Dugaan pria bersenjata api merambah hutan di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, sebelumnya viral di media sosial.
Terkait informasi pria bersenjata yang menggunakan M-16, AKP Agusman menyebutkan, tidak pernah menerima laporan polisi tentang warga menenteng senjata api di pedalaman Aceh Timur. (IA)