Polisi Tangkap 2 Pemuda Angkut 10 Log Kayu Diduga Ilegal di Pidie Jaya

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda karena mengangkut kayu diduga ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya

BANDA ACEH — Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua orang pemuda karena mengangkut kayu diduga ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Ahad, 13 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga ilegal.

Dari informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit dump truk pengangkut kayu melintas, sehingga dihentikan dan diperiksa.

Setelah diperiksa, kata Muliadi, diketahui bahwa dump truk yang disopiri EG (26) mengangkut sepuluh log kayu tanpa memiliki dokumen yang sah atau ilegal.

“Kayu yang diangkut EG beserta kernetnya FD (19) diketahui tidak memiliki izin, sehingga diamankan,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin (14/8/2023).

Saat ini, sambung dia, kedua terduga pelaku dan satu unit dump truk beserta sepuluh log kayu dibawa ke Polda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau agar masyarakat menghentikan segala bentuk kegiatan illegal logging karena melanggar hukum.

“Hentikan segala bentuk illegal logging dan mari kita jaga hutan secara bersama-sama demi kelestarian hutan serta lingkungan,” imbaunya. (IA)

Tutup