Polisi Tangkap 2 Pria Pengirim 24,6 Kg Ganja Melalui Ekspedisi di Banda Aceh Tujuan Jakarta
BANDA ACEH – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi di Kota Banda Aceh pada Rabu (21/6/2023).
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41). Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim barang haram tersebut.
Keduanya ditangkap pada Rabu, 21 Juni 2023 di salah satu warkop di Batoh dan RM ditangkap di rumahnya di Gampong Lamteuba.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba AKP Ferdian Chandra menyampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda.
Dimana TKP pertama pada hari Ahad tanggal 30 April 2023 sekitar pukul 17.30 Wib di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang, melalui Jasa Ekspedisi.
Lalu pada Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wib di Kantor Ekspedisi di kawasan Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng dan pada Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wib di Kantor Ekspedisi kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala.
“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 kg dan TKP ketiga 6 kg. Total 24,6 ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi,” kata Ferdian, Senin (26/6/2023).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat. Motifnya tak lain untuk mendapatkan keuntungan rupiah.
Dikatakan Ferdian, dari pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan narkotika jenis ganja tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp 1 juta. Dimana masing-masing mendapatkan upah Rp 500 ribu
Ia mengatakan, tersangka juga pernah mengirimkan paket Narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak 5 kali, 3 kali pengiriman gagal terkirim karena berhasil ditangkap dan 2 kali pengiriman berhasil terkirim ke tujuan.
Sementara satu pengiriman paket ganja tersebut yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi yang berada di kawasan Peunayong dan 1 pengiriman paket lagi yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi kawasan Batoh dengan tujuan pulau Jawa.
“Untuk barang ini mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan kini menjadi DPO,” imbuhnya.
“Kami mengimbau kepada warga, bila melihat dan mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal, agar diberitahukan kepada kami, untuk pemberi informasi dijamin kerahasiaannya,” terang Kasat Resnarkoba.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 penjara. (IA)