Polisi Tangkap 3 Penimbun 1,5 Ton BBM Subsidi di Aceh Timur, Termasuk Operator SPBU
ACEH TIMUR — Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan para pelaku diketahui berinisial PR (20) warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk dan SA (38) warga Desa keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk dan MA (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya mobil yang mengisi bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi berulang kali di SPBU Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur.
“Berbekal informasi tersebut anggota kami (Tim Resmob) melakukan penyelidikan dan benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian BB.,” ungkap Kasat Reskrim, Jum’at (3/3/2023).
Saat petugas menanyakan pelaku PR yang bertindak sebagai sopir menyebutkan, ia telah melansir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut yang mana tangkinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 150 liter.
“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku (PR), ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasat Reskrim.
Setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya.
“Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut miliknya dan anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang milik SA didapati 8 drum yang berisi BBM bersubsidi jenis Solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” sebut Kasat Reskrim.
Selanjutnya SA dan PR berikut pelaku MA (operator SPBU) yang turut membantu tindak kejahatan tersebut beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, 8 (delapan) drum yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar dan mesin pompa air diamankan ke Mapolres Aceh Timur.
“Atas tindakannya, terhadap para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo. (IA)