Polisi Tangkap Dua Nelayan Bersama 165 Kg Sabu di Aceh Barat
ACEH BARAT — Tim Subdit Narkotika Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 165 kilogram di Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Dua nelayan di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, ikut ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan personel Polsek Meureubo Polres Aceh Barat, bersama barang bukti 165 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, bertempat di Dusun Babahwan Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Rabu sore (27/9/2023).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Meureubo Iptu Karianta mengatakan, telah diamankan 2 orang warga kecamatan Meureubo yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dipimpin Kompol Malvino Edward Yustisia Kasubdit III Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Adapun identitas kedua pelaku berinisial S (50) Nelayan, warga Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo, Aceh Barat dan N (36) Nelayan, warga Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Dalam penangkapan tersebut ikut mengamankan 165 bungkus sabu dalam kemasan teh berwarna hijau. Sabu tersebut ditemukan dari rumah milik S.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan, 165 bungkus narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor N Max, 1 sepeda motor Kawasaki Ninja.
Untuk kedua sepeda motor tersebut dititipkan di Polsek Meureubo dengan membuat berita acara serah terima barang bukti.
Banyak warga sekitar yang menyaksikan proses penangkapan, warga merasa terkejut kerena setahu warga keduanya berprofesi sebagai nelayan.
Kedua warga yang ditangkap tersebut kemudian dibawa menggunakan sebuah angkutan umum bersama 165 bungkus sabu oleh petugas dari Polda Metro Jaya diberangkatkan ke Banda Aceh untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. (IA)