Polisi Tangkap Kurir Ganja Lintas Provinsi di Banda Aceh, Sudah 4 Kali Lolos Dikirim Via Ekspedisi

Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap kurir ganja lintas provinsi berinisial AA (34) di Banda Aceh

BANDA ACEH — Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap seorang kurir ganja lintas provinsi berinisial AA (34).

Ia ditangkap di Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari petugas jasa ekspedisi terkait penemuan pengiriman paket yang berisikan narkotika jenis ganja dengan identitas pengirim silvana—nama palsu—dengan tujuan Kota Tidore, Maluku Utara.

Informasi tersebut, kata Kombes Shobarmen, tentunya berkat komunikasi dan kerja sama yang terjalin dengan pihak-pihak jasa pengiriman di Banda Aceh dan Aceh Besar, dimana bila ada pengiriman paket mencurigakan agar menghubungi Ditresnarkoba Polda Aceh.

Shobarmen menceritakan, pada Kamis, 3 Agustus 2023, petugas salah satu jasa pengiriman memberikan informasi bahwa penerima paket menghubunginya dan menanyakan perihal paket yang belum sampai ke tujuan.

Namun, petugas jasa pengiriman beralasan jika alamat yang tertera di paket salah, sehingga disarankan agar penerima mengambil kembali paket tersebut yang disimpan di loket.

Saat ingin menjemput paket ganja tersebut, AA menaruh curiga kepada pihak loket ekspedisi, sehingga berupaya melarikan diri.

Namun, karena kesigapan petugas, yang bersangkutan berhasil ditangkap di Lamdingin.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa paket berisi ganja seberat 929,55 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor beserta STNK diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum,” kata Shobarmen, dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman dan lolos, yaitu ke Makassar dua kali pada Mei dan Juli 2023, ke Tidore Maluku Utara sebanyak dua kali pada Juni dan Juli 2023.

Setiap kali pengiriman AA mendapatkan upah Rp 5 juta dari VAL, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Pelaku akan dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan 1.000 jiwa generasi muda Indonesia, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh satu pemakai,” pungkasnya. (IA)

Tutup