Polisi Tangkap Penjambret Tas Pelajar di Banda Aceh

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku jabret berinisial RZ (28) di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh

BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RZ (28) di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Kamis (5/10/2023).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku RZ menjambret tas seorang pelajar berinisial AS (15) warga Gampong Pineung, Banda Aceh.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (30/9/2023) lalu. Dan langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada hari itu jiga sekitar pukul 21.39 WIB.

Baca Juga : Begal Proyek APBA

“Kejadian itu, pada saat korban AS (15) seorang pelajar di Banda Aceh sedang mengantar temannya kembali dari mengerjakan pekerjaan kelompok,” kata Kompol Fadhilah, Jum’at (6/10/2023).

Saat itu pelaku RZ mengendarai sepeda motor jenis matic di jalan Tgk Chiek Dipineung XVII, Lr. Anggur, kemudian sepeda motor itu berbalik arah serta langsung menarik tas ransel milik korban berwarna hitam di samping tangan kanannya.

Lebih lanjut, Fadhilah menyampaikan, dari hasil penyelidikan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di gampong Rukoh.

Berdasarkan informasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga setempat. Kasus ini sendiri sebelumnya dilaporkan oleh ayah korban bernama Saiful (49).

Sementara itu, kata Fadhilah, isi tas milik korban yang berisikan Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple Pensil, pakaian dan buku, berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta,” ucapnya.

Fadhilah menuturkan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu buah tas ransel berwarna hitam, satu unit Handphone Iphone 14 plus Wama ungu, 1 (unit) ipad pro merek iPhone Warna silver, satu unit Apple pensil dan sehelai rok berwarna hitam milik korban.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (IA)

Tutup