Polisi Tangkap WNA Hendak Selundupkan Imigran Rohingya ke Malaysia di Pidie
SIGLI— Polres Pidie berhasil membongkar kasus penyeludupan manusia atau People Smaggling terhadap imigran Rohingya, yang hendak diseludupkan ke Malaysia
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) etnis Rohingya, berkewarganegaraan Myanmar.
Pelaku berinisial RAH (24) ditangkap polisi di kamp penampungan sementara Imigran Rohingya di Yayasan Mina Raya Padang Tiji, pada 6 Februari 2023.
RAH mengaku ingin membawa lari imigran Rohingya yang ditampung di kamp sementara di Pasang Tiji dan menyelundupkan ‘manusia perahu’ itu ke Malaysia.
“Pelaku merupakan warga Rohingya, Myanmar yang saat ini tinggal di Johor Bahru, ia ditangkap karena diduga hendak menyelundupkan Imigran etnis Rohingya ke Malaysia,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali kepada wartawan, Senin (20/2/2023) seperti dilansir dari detikSumut.
Imam mengatakan, kasus itu bermula saat RAH datang ke Indonesia secara ilegal lewat jalur laut pada 24 Januari lalu. Dia mengaku tiba di Dumai, Riau tengah malam dan dijemput empat warga Aceh yang bertugas sebagai agen.
Mereka lalu berangkat ke Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat kemudian menuju ke Aceh. Target mereka adalah kamp penampungan sementara Rohingya di Lhokseumawe dan Pidie.
Di Lhokseumawe, kata Imam, pelaku berkomunikasi dengan imigran yang berada di penampungan berinisial BZ. Komunikasi keduanya difasilitasi bos di Malaysia berinisial MDY dan K.
“Di Lhokseumawe dia tidak tidak berhasil mengeluarkan warga etnis Rohingya walaupun uang telah ditranfer kepada BZ oleh K,” jelas mantan Kapolres Aceh Tamiang itu.
Gagal di Lhokseumawe, RAH dan agennya bergerak ke kamp penampungan di Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjong Kecamatan Padang Tiji, Pidie. RA disebut ditugaskan mencari seorang imigran berinisial SK.
Menurutnya, RAH juga diberikan foto SK supaya mengenalinya untuk memudahkan dibawa keluar dari kamp penampungan. Pada Senin (6/2), RA tiba di sebuah warung tak jauh dari kamp dan berniat menyamar untuk masuk ke penampungan.
“Dia ingin masuk ke sana untuk mengeluarkan tujuh orang etnis Rohingya untuk dibawa ke Medan kemudian ke Malaysia. Namun ketika hendak masuk ke dalam, dia diamankan petugas yang berjaga di lokasi,” jelas Imam Asfali didampingi Plh Kepala Kantor Imigran Kelas I Banda Aceh Said Azhar.
Pelaku RAH kemudian diserahkan ke polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Imam menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya serta membeberkan nama bosnya.
“Dia mengakui seluruh perbuatannya sebagai suruhan dari bos besar Malaysia untuk menyelundupkan etnis Rohingya sesuai permintaan para agen,” jelasnya.
RAH dibidik dengan Pasal 119 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Pelaku RAH yang melakukan percobaan penyuludupan manusia telah kita serahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Banda Aceh untuk pengembangan penyidikan, agar dapat membongkar secara terang praktik penyelundupan manusia etnis Rohingya,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penyerahan RAH ke Imigrasi sesuai amanah pasal 104 dan pasal 105. Pasal tersebut memberikan wewenang tindak pidana perkara itu dilimpahkan ke Imigrasi.
Tersangka melanggar UU Keimigrasian, dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (IA)