Polisi Temukan 348 Kg Sabu di Tengah Hutan Aceh Utara, Diselundupkan dari Malaysia
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus narkoba di kawasan Aceh dengan barang bukti berupa sabu seberat 348 kilogram.
Barang haram tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam kawasan hutan.
348 Kilogram sabu tersebut ditemukan di tengah hutan di Desa Tanjong Meunye Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada hari Ahad, 18 Juni 2023.
Narkotika jenis sabu itu diseludupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh Utara. Penyelundupan diduga melalui perarian Sumatera Utara oleh jaringan Malaysia-Indonesia.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan pengungkapan 348 kilogram sabu tersebut.
Jenderal Polisi bintang satu itu menyebut bahwa barang haram tersebut ia amankan bersama dua orang pria berinisial S alias Surya berusia 29 tahun dan pria inisial H alias Habibi berusia 24 tahun.
“Ada 2 orang tersangka yang kita amankan pada pengungkapan itu (Surya dan Habibi). Keduanya penyimpan sabu itu di dalam hutan,” ujar Mukti Juharsa pada konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jum’at (30/6).
Mukti menjelaskan bahwa pengungkapan barang haram itu bermula saat pihaknya mendapat informasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara tentang adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh Utara.
Mukti kemudian membentuk tim dan melaksanakan operasi bersama Kanwil Bea Cukai Sumut, Kanwil Bea Cukai Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Bea Cukai Pusat.
Lalu mereka menangkap Surya di Wisma Selat Malaka di Jalan Banda Aceh-Medan Nomor 17 A Cunda, Lhokseumawe pada hari Ahad (18/6).
Lalu melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa sabu mereka simpan di tengah hutan oleh seorang pria yakni Habibi.
Polisi kemudian mencari dan menangkap Habibi di rumahnya, lalu Habibi memperlihatkan 348 Kilogram sabu tersebut kepada polisi yang ia simpan di tengah hutan yang jaraknya hanya sekitar 1 kilo meter dari kediaman Habibi.
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan memasukkan narkotika dari negeri jiran Malaysia melalui jalur laut lalu dioper di area sungai.
“(Sabu) diopernya adalah di daerah sungai di sungai dekat daerah Aceh Utara, di situ ada hutan dan (sabu) ditaruh di hutan,” terang Mukhti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (IA)