Polisi Tetapkan Anak Kandung Korban Sebagai Tersangka Pembunuhan Ibunya di Kajhu

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama didampingi penyidik memberikan keterangan terkait penetapan tersangka anak kandung korban dalam kasus pembunuhan ibunya di Kajhu Aceh Besar, dalam konfrensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/2)

BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan keji terhadap Evy Marina Amaliati (53) yang ditemukan tewas pada 2 Januari 2024 di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Pelakunya tak lain adalah anak kandung korban sendiri yakni CNM (25). Kejadian pembunuhan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya pukul 02.00 Wib.

Pihaknya kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku setelah dua bulan pascapembunuhan itu terjadi.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/2).

Ia mengatakan, polisi tersangka menetapkan CNM sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya itu.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan kejanggalan dari keterangan CNM anak korban. Bahkan dari hasil olah TKP tidak ditemukan ada orang lain masuk ke rumah.

“Penyidik menetapkan tersangka karena telah ditemukan bukti cukup kuat. Bahwa CNM (25 tahun), jenis kelami perempuan, warga Sabang yang merupakan anak kandung dari korban patut disangkakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Fadillah mengungkapkan, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap ibunya karena faktor sakit hati dan tertekan. Menurut Kasat Reskrim, faktor yang membuat pelaku tega menghabisi ibunya karena dilatarbelakangi persoalan keluarga.

“Motifnya masalah keluarga. Internal antara ibu dan anak. Mungkin pelaku ada rasa kekecewaan terkait adanya perilaku dari ibunya yang kurang senang, sehingga sakit hati. Jadi seperti adanya perbedaaan (perlakuan) antara anak yang pertama dan yang kedua,” ujarnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil autopsi serta pemeriksaan pskologi forensik, tersangka diduga kuat telah membunuh ibunya. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan batu yang ada di dalam rumahnya.

“Batu itu memang ada di dalam rumah tersebut untuk mengganjal pintu, jadi kejadiannya pelaku menghabisi nyawa korban saat korban sedang tertidur sehingga tidak terdengar suara apapun seperti keributan atau minta tolong. Ini berdasarkan sejumlah luka yang ditemukan pada korban saat diautopsi,” katanya.

Kasat Reskrim menuturkan, pihaknya mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini, sebab tersangka hingga kini belum mengakui perbuatannya.

“Tersangka ini sangat konsisten belum mengakui perbuatannya, keteranganya sesuai dengan kronologi yang diakui tersangka bahwa ada sesosok orang yang masuk dalam rumahnya menggunakan jubah hitam, kemudian pelaku juga sempat dipukul ke tembok. Tapi setelah kita cek keterangan tersangka dengan kesesuian barang bukti dan keterangan saksi tidak sesuai

“Kita juga tidak menemukan adanya tanda-tanda perampokan di dalam rumah tersebut. Barang berharga milik korban tidak ada yang hilang, pintu dan jendela juga tidak ada yang rusak, tapi saat kejadian hanya ada korban dan pelaku di dalam rumah tersebut,” ucap Fadillah.

Saat ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan pemeriksaan dan penagana terhadap tersangka. (IA)

Tutup